Jumat, 13 Desember 2024 Pengadilan Agama Medan mengikuti Undangan Monitoring Evaluasi Kinerja Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam rantgka persiapan menghadapi Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan pada pukul 14.00 WIB s.d. selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan sesuai dengan surat No: 1385/KPTA.W2-A/UND.OT1.1/XII/2024 Tanggal 11 Desember 2024. Adapun yang mengikuti kegiatan ini adalah Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. H. Abdul Rahim, M.H., yang didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Medan. (IT)
Jumat, 13 Desember 2024. Pengadilan Agama Medan kembali mengadakan descente yang sering disebut dengan sidang lapangan, dengan Perkara Gugatan Cerai Talak dengan Nomor Register 1396/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar di SIPP Pengadilan Agama Medan. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Drs. H. Yusri, M.H., Hakim Anggota Drs. H. Husin Ritonga, M.H. dan Drs. Ahmad Rasidi, S.H., M.H, dengan Panitera Pengganti Hj. Latifah, SH.
Descente ini dilakukan di Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan Descente ini dihadiri oleh Kedua Pihak. Turut dihadiri oleh Lurah dan Kepala Lingkungan Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.
Ketua Majelis menerangkan bahwa pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindah tangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu. (IT)
Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 pukul 10.00 WIB s.d Selesai. Pengadilan Agama Medan melaksanakan Rapat Kerja Internal Pengadilan Agama Medan Tahun 2025 yang dibagi menjadi 3 Kelompok yaitu:
1. Komisi A Bidang Teknis Yustisial dan Organisasi Non Kedinasan Lainnya yang di ketuai oleh Bapak Drs. H. Yusri, M.H.,
2. Komisi B Bidang Program Kepaniteraan yang diketuai oleh Ibu Dra. Hj. Samlah
3. Komisi C Bidang Program Kesekretariatan yang diketuai oleh Bapak Drs. H. Husin Ritonga, M.H.
Alhamduliah Rapat berjalan dengan lancar dan di akhiri dengan Penyerahan Hasil Rapat Kerja Internal Pengadilan agama Medan Tahun 2025 masing-masing bidang. (IT)
Jumat, 13 Desember 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama pukul 08.30 WIB s.d Selesai, Pengadilan Agama Medan Melaksanakan Rapat Koordinasi. Rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Medan Bapak H. Suhaimi, S.E., M.M. selaku moderator. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian arahan dari Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. H. Abdul Rahim, M.H. Dalam arahannya Bapak Drs. H. Abdul Rahim, M.H menyampaikan untuk bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsi masing-masing secara profesional dan berintegritas, bekerja dengan cepat, cermat dan tuntas, disiplin kehadiran serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai Struktural, Pegawai Fungsional dan Seluruh PPNPN. Alhamdulillah rapat koordinasi ini berjalan dengan lancar. (IT)
Kamis, 12 Desember 2024 Pengadilan Agama Medan melaksanakan Rapat Verifikasi Berkas Permohonan Menjadi Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Ketua Pengadilan Agama Medan pada pukul 14.00 WIB s.d. selesai. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Bapak Drs. H. Abdul Rahim, M.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Para Hakim Pengadilan Agama Medan sesuai dengan SK ketua no.546/KPA.W2-A1/SK.HK2.6/XI/2024 tentang penunjukan tim verifikasi penerimaan madiator pada Pengadilan Agama Medan tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Medan untuk memastikan bahwa para calon mediator memenuhi kualifikasi dan standar yang ditetapkan. Pengadilan Agama Medan mengapresiasi partisipasi aktif dari para calon mediator dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan mediasi di Pengadilan Agama Medan. (IT)