SK Pembentukan Pengadilan
A. Latar Belakang
Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel).
B. Sejarah Pengadilan Agama Medan
Sejarah berdirinya Pengadilan Agama Medan tidak dapat dilepaskan dari masa penjajahan atau sejarah penjajahan di bumi Indonesia ini. Hal mana terbukti dengan adanya kurun-kurun waktu dimana bumi Indonesia sebagian waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris dan terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya perkembangan peradilan di Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu tersebut. Pada mulanya pemerintah belanda tidak mau mencampuri organisasi pengadilan agama. Disamping itu tiap-tiap pengadilan negeri diadakan pengadilan agama yang mempunyai daerah yang sama walaupun wewenang pengadilan agama baru yang disebut “priesterraad“, ini dalam bidang perkawinan dan waris, sesungguhnya staatsblad ini merupakan pengakuan dan pengukuhan terhadap pengadilan yang telah ada sebelumnya.
Sebelum tahun 1957 di Sumatera Utara telah terdapat dua macam Badan Peradilan Agama, yakni Mahkamah Syar’iyah dan Majelis Agama Islam, masing-masing berkedudukan di Tapanuli dan Sumatera Timur.
Kedua macam badan ini, tumbuh dari situasi yang berbeda dan diakui sah sebagai Badan Peradilan Negara dengan peraturan yang berlainan pula. Mahkamah Syar’iyah terbentuk sebagai salah satu hasil revolusi kemerdekaan yang akhirnya telah diakui oleh pemerintah d.h.i oleh wakil pemerintah pusat darurat di Pematang Siantar dengan surat kawatnya tertanggal 13 Januari 1947.
Sedangkan Majelis Agama Islam, adalah sebagai kelanjutan dari Majelis Agama Islam dimasa N.S.T yang pembentukannya berdasarkan penetapan Wali Negara Sumatera Timur tertanggal 1 Agustus 1950 Nomor 390/1960 termuat dalam warta resmi N.S.T Nomor 70 Tahun 1950, yang kemudian diaktivir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1953 dengan Majelis Agama Islam tersebut diatas. Majelis Agama Islam tersebut terbatas hanya memeriksa perkara pada tingkat pertama saja, sedangkan mengenai pemeriksaan perkara banding (appel) maka ditangguhkan penyelenggaraannya menunggu perkembangan selanjutnya.
Adapun Majelis Agama Islam yang pembentukannya berlandaskan pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1953 tersebut berkedudukan di dan untuk daerah sebagai berikut :
- Deli Serdang, berkedudukan di Medan
- Langkat, berkedudukan di Binjai
- Asahan, berkedudukan di Tanjung Balai
- Labuhan Batu, berkedudukan di Rantau Prapat
- Simalungun Karo, berkedudukan di Pematang Siantar
Daerah yurisdiksi bagi masing-masing majelis tersebut ditetapkan dalam peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1953 pasal 2, yakni :
- Deli Serdang, meliputi kota besar Medan dan Kabupaten Deli Serdang
- Langkat, meliputi Kabupaten Langkat
- Asahan, meliputi Kabupaten Asahan
- Labuhan Batu, meliputi Kabupaten Labuhan Batu
- Simalungun Karo, meliputi Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo
Keadaan seperti ini berlangsung sampai dengan Bulan Desember 1957. Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tertanggal 5 Oktober 1957, semua yang bertentangan dengan peraturan pemerintah ini dinyatakan dicabut (kecuali peraturan tantang kerapatan Qadi disekitar daerah Banjarmasin Stbld. 1937 Nomor 638 jo Nomor 639) dan ditetapkan peraturan tentang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa Madura. Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 ditetapkan bahwa di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri dibentuk sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya sama dengan daerah Hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Dalam pasal 11 ayat (1), ditetapkan apabila tidak ada ketentuan lain, di Ibukota Propinsi diadakan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah propinsi yang wilayahnya meliputi satu, atau lebih daerah propinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah propinsi ini menyelenggarakan pemeriksaan perkara pada tingkat Banding (appel) (Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 pasal 8 ayat 3 ). Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 ini, maka semua Badan Peradilan Agama yang telah ada di daerah Sumatera Utara sebagai tersebut di atas yakni Mahkamah Syar’iyah di Keresidenan Tapanuli dan Majelis (Pengadilan) Agama Islam di daerah Sumatera Timur dengan sendirinya bubar, dan sebagai penggantinya dibentuklah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi. Untuk daerah Sumatera Utara, pembentukannya diatur dengan penetapan Menteri Agama No. 58 Tahun 1957 tertanggal 12 November 1957 dan berlaku mulai tanggal 1 Desember 1957.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah di daerah Sumatera Utara menurut penetapan Menteri Agama No. 58 Tahun 1957, penetapan I huruf A angka rum. II :
1. Pengadilan Agama Medan
2. Pengadilan Agama Sibolga
3. Pengadilan Agama Pematang Siantar
4. Pengadilan Agama Balige
5. Pengadilan Agama Padang Sidempuan
6. Pengadilan Agama Gunung Sitoli
7. Pengadilan Agama Binjai
8. Pengadilan Agama Kabanjahe
9. Pengadilan Agama Tanjung Balai
10. Pengadilan Agama Tebing tinggi
11. Pengadilan Agama Rantau Prapat
Selanjutnya sejalan dengan perkembangan pembangunan dan pemerintahan, telah lahir beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan keberadaan Pengadilan Agama sehingga sampai dengan saat sekarang ini Pengadilan Agama di Sumatera Utara adalah terdiri dari satu pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara yang berkedudukan di Medan) dan 22 Pengadilan Agama, yaitu :
1. Pengadilan Agama Medan
2. Pengadilan Agama Binjai
3. Pengadilan Agama Lubuk Pakam
4. Pengadilan Agama Stabat
5. Pengadilan Agama Rantauprapat
6. Pengadilan Agama Kabanjahe
7. Pengadilan Agama Tebing Tinggi
8. Pengadilan Agama Tanjung Balai
9. Pengadilan Agama Gunung Sitoli
10. Pengadilan Agama Sidikalang
11. Pengadilan Agama Pematangsiantar
12. Pengadilan Agama Simalungun
13. Pengadilan Agama Balige
14. Pengadilan Agama Sibolga
15. Pengadilan Agama Padangsidimpuan
16. Pengadilan Agama Kisaran
17. Pengadilan Agama Pandan
18. Pengadilan Agama Tarutung
19. Pengadilan Agama Panyabungan
20. Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan
21. Pengadilan Agama Sei Rampah
22. Pengadilan Agama Sibuhuan
![]() |
![]() |
Pembangunan Gedung Pertama Pengadilan Agama Medan
Pengadilan Agama Kelas I-A Medan, dahulu terletak di Jalan Turi No. 18-A Medan, dibangun berdasarkan DIPA Departemen Agama Tahun Anggaran 1977/1978, dan diresmikan pemakaiannya pada tanggal 10 Juli 1978 oleh Bapak H. Ichtijanto, S.A., S.H, Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama RI.
Mengingat tanah yang dikelilingi rumah/pemukiman penduduk, maka gedung lama tidak dapat dikembangkan sesuai standard Pengadilan Agama Kelas I-A yang ada di Sumatera Utara.
Peresmian Gedung Pertama Pengadilan Agama Medan (10 Juli 1978)
C. Profil Pengadilan Agama Medan
Sejalan dengan perkembangan Kota Medan di segala bidang keadaan gedung Kantor Pengadilan Agama Medan tidak kondusif lagi, maka pada tahun 2005, melalui DIPA Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun Anggaran 2005 senilai Rp. 1.721.255.000,- satu milyar tujuh ratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), dibangun gedung Kantor Pengadilan Agama Medan yang baru, terletak di Jalan Sisingamangaraja Km. 8.8 No. 198, Telp. (061) 7851712, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, dan diresmikan penggunaannya pada hari senin, tanggal 10 Juli 2006 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.C.L.
Luas keseluruhan tanah Pengadilan Agama Medan sebesar 3.320 M2 (tiga ribu tiga ratus dua puluh meter persegi). Sedangkan luas bangunan utama Gedung Kantor Pengadilan Agama Medan adalah 870 M2 (delapan ratus tujuh puluh meter persegi), berdiri di atas 2 (dua) lantai.
Pada tahun 2009 Pengadilan Agama Medan mengadakan perluasan bangunan dengan membangun gedung baru 2 (dua) lantai yang terletak di belakang gedung utama, dengan luas keseluruhan bangunan 580 M2 (Lima ratus delapan puluh meter persegi), dengan biaya anggaran DIPA Pengadilan Agama Medan sebesar Rp. 937.176.000,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Secara fisik Gedung Kantor Pengadilan Agama Medan berfungsi dengan baik, namun gedung kantor Pengadilan Agama Medan belum sesuai dengan standar prototype gedung pengadilan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI, mengingat gedung Pengadilan Agama Medan dibangun sebelum ada ketentuan prototype dimaksud.
Berikut gambar gedung kantor Pengadilan Agama Medan :
Gedung saat ini Pengadilan Agama Medan Klas I-A
Selain gedung kantor, Pengadilan Agama Medan memiliki 3 (tiga) buah bangunan yaitu rumah dinas Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris.
Rumah Dinas Ketua terletak di Jalan Garu IV Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, 1 (satu) lantai dengan luas keseluruhan tanah 233 M2, dan luas bangunan 150 M2, tanah Gedung ini diperoleh pada tanggal 16 Maret 1984 dengan harga perolehan sebesar Rp. 276.359.600,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah). Berikut gambar rumah dinas Ketua Pengadilan Agama Medan.
![]() |
Rumah Dinas Wakil Ketua dan Rumah Dinas Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Medan, dibangun di atas gedung kantor Pengadilan Agama Medan yang lama dalam satu lokasi di atas tanah seluas 970 M2. Luas bangunan Rumah Dinas Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris masing-masing seluas 213 M2. Berikut ini adalah gambar rumah dinas Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Medan.
![]() |
![]() |
Sejak berdirinya Pengadilan Agama Medan, telah mengalami beberapa kali pergantian kemimpinan. Berikut yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama Medan, dari masa ke masa.
Ketua Pengadilan Agama Medan dari Masa ke Masa
H. Hamzah Nasution |
Drs. H. Matardi E. |
H. Amiruddin Ibrahim, B.A. |
Drs. H. A. Rif'at Yusuf |
Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H. |
Drs. H. Syahron Nasution, S.H.,M.H. |
![]() |
||
Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. |
Drs. H. Pahlawan Harahap, S.H., M.A. |
Drs. Muh. Arief Musi, S.H. |
![]() |
![]() |
|
Drs. H. Mohammad Nor Hudlrien, S.H., M.H. |
Drs. H. Khaeruddin, S.H., M.Hum. |
Drs. H. M. Nasrul. K, SH., MH |
![]() |
![]() |
![]() |
Drs. H. Misran, S.H., M.H. 2018 - 2019 |
Drs. H. Basuni, SH., MH 2019 - 2020 |
Drs. H. Paet Hasibuan, SH., MA 2020 - 2020 |
![]() |
![]() |
|
Drs. Aminuddin, MH 2020 - 2020 |
Drs. Surya, S.H 2021 - Sekarang |