Pertimbangan atau Nasihat Hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan

No. PERTIMBANGAN / NASEHAT LIHAT DETAIL
1 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia 1KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004
2 Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal. Fatwa 052/KMA/III/2009
3 Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK SEMA No 14/2010
4 Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI. Fatwa 35/KMA/III/2009
5 Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan. Fatwa 52/KMA/V/2009
6 Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan Fatwa 59/KMA/V/2009
7 Putusan MA tidak berlaku surut. Fatwa 115/KMA/IX/2009
8 Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain Fatwa 118/KMA/IX/2009
9 Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi. Fatwa 130/KMA/X/2009
10 Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan Fatwa 146/KMA/XII/2009
11 Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. Fatwa 148/KMA/XII/2009
12 Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. Fatwa 149/KMA/XII/2009
13 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama KMA 126/KMA/SK/VIII/2011
14 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu KMA No: 003/KMA/SK/I/2011
15 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung KMA No. 071/KMA/SK/V/2011

Jam Pelayanan

HARI JAM LAYANAN ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30
 Catatan :
- Hari Jumat  50% dari total Jumlah Pegawai WFH (Work From Home) 
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
233
9395
2835
1737468

4.79%
45.55%
2.23%
0.17%
0.02%
47.25%

Alamat IP Anda: 216.73.216.123

Sosial Media

 

 fbpamedan instagram 
tik removebg preview YouTube icon 2013 2017

Youtube

kinerja mei

lantik pns

lantik hakim

harlah

HARKITNAS

lapkin

 

 

  • 1a.png
  • 1b.png
  • 1c.png
  • 1d.png
  • 1e.png
  • 1f.png
  • 1g.png
  • 1h.png
  • 2a.png
  • 2b.png
  • 2c.png
  • 2d.jpg
  • siwas.png