Pengadilan Agama Medan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Yayasan Shankara Mulia Keadilan, telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama Medan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Medan dapat datang ke Kantor Pengadilan Agama Medan yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Km. 8,8 No. 198 Medan.
Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis Jasa Hukum

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Medan berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  • Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari /Gampong;
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Penetapan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Medan

Dasar Aturan tentang Pos Bantuan Hukum

Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan;
  2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
  3.  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
  4.  Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
  5. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;

Jam Pelayanan

HARI JAM LAYANAN ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30
 Catatan :
- Hari Jumat  50% dari total Jumlah Pegawai WFH (Work From Home) 
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
221
9395
2823
1737456

4.79%
45.55%
2.23%
0.17%
0.02%
47.25%

Alamat IP Anda: 216.73.216.123

Sosial Media

 

 fbpamedan instagram 
tik removebg preview YouTube icon 2013 2017

Youtube

kinerja mei

lantik pns

lantik hakim

harlah

HARKITNAS

lapkin

 

 

  • 1a.png
  • 1b.png
  • 1c.png
  • 1d.png
  • 1e.png
  • 1f.png
  • 1g.png
  • 1h.png
  • 2a.png
  • 2b.png
  • 2c.png
  • 2d.jpg
  • siwas.png