Pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2026 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Medan telah dilaksanakan mediasi lanjutan dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 24XX/Pdt.G/2026/PA.Mdn di Pengadilan Agama Medan.Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Resky Yudarty Solia, S.H., CPM. Berdasarkan hasil pelaksanaan mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian (Berhasil Sebagian) terhadap pokok sengketa yang dimediasikan.

Keberhasilan sebagian ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Medan dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur musyawarah dan perdamaian, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi para pihak

