Untuk mengajukan permohonan informasi, ikuti langkah-langkah berikut :
1. | Bacalah prosedur pelayanan permintaan informasi sebelum mengisi formulir permintaan informasi. | |
2. | Unduh/download file Formulir Permintaan Informasi dibawah ini | |
Formulir Permintaan Informasi sesuai Lampiran III SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 |
||
3. | Isi formulir tersebut dengan benar sesuai petunjuk | |
4. | Formulir dapat di : | |
– | Diantar langsung formulir yang telah diisi dan ditandatangani ke Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Medan, atau | |
– | Dikirim ke email Pengadilan Agama Medan : "Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya." | |
5. | Menunggu jawaban dari kami atas permintaan informasi yang Anda ajukan |