Jenis Penerimaan Bukan Pajak Satuan Biaya
A. Hak Kepaniteraan Peradilan Agama  
   1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Per Perkara Rp. 50.000
   2 Biaya Pendaftaran Gugatan / Permohonan Pada Pengadilan Agama Per Perkara  Rp. 30.000
B. Hak Kepaniteraan Lainnya  
  1. Biaya Pendaftaran Gugatan / Permohonan Pada Pengadilan Agama Per Lembar Rp. 300
  2 Hak Redaksi Per Penetapan/
Per Putusan
Rp. 5.000
  3. Memperlihatkan Surat Kepada yang Berkepentingan Mengenai
Surat-Surat yang Tersimpan di Kepaniteraan
Per Berkas Rp. 5.000
  4 Mencarikan Surat yang Tersimpan di Arsip yang Tidak Dimintakan Turunan   Rp. 0
  5. Pembuatan Akta, dimana Seorang Menyatakan Menerima Keputusan
Dalam Perkara Pelanggaran
  Rp. 0
  6. Penyitaan/Eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak
dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan di dalam berita
acara turunan
Per Penetapan Rp. 25.000
  7. Melakukan penjualan dimuka umum/lelang atas perintah pengadilan Per Penetapan Rp. 25.000
  8 Penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang
disimpan di Kepaniteraan
Per Surat Rp. 0
  9. Legalisasi tanda tangan Per Putusan Rp. 0
  10. Pencatatan pembuatan akta atau berita putusan lainnya yang bukan
sebagai akibat keputusan pengadilan, putusan lainnya yang bukan 
sebagai akibat keputusan pengadilan pencatatan
Per Berita Acara/
Per Putusan
Rp. 5.000
  11. 1. Sesuatu penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan hal yang
diharuskan menurut hukum
Per Akta Rp. 5.000
    2.Penyeraha akta tersebut di atas oleh Panitera/Jurusita Per Akta Rp. 5.000
  12. Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta
catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut
begitu pula dari segala keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan
oleh Panitera dalam hal yang diharuskan menurut hukum
Per Berkas Rp. 5.000
  13. Legalisasi satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta
catatan sipil, dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam
ord. S1916 No.46
Per Akta Rp. 5.000
  14.  Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara
di Pengadilan
 Per Akta Rp. 5.000 
  15.  Biaya pembuatan surat insidentil Per Akta  Rp. 5.000 
  16.  Pengesahan surat di bawah tangan Per Surat Kuasa  Rp. 5.000 
  17.  Uang leges Per Surat  Rp. 3.000 

PENGUMUMAN

pdf1Klik di Icon Pdf

Jam Pelayanan

 NORMAL
JAM KERJA
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
  ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis Jum'at
 12.00 - 13.00  12.00 - 13.30
  JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
 RAMADHAN
 JAM KERJA
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
  ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis Jum'at
 12.00 - 13.00  11.30 - 12.30
  JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
 
Catatan :
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Laporan Pekan Survei

1

2

3

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
655
7787
4238
1063510

5.69%
39.03%
3.09%
0.20%
0.02%
51.97%

Alamat IP Anda: 34.239.150.167

Sosial Media

fbpamedan

instagram

YouTube icon 2013 2017

  • 1a.png
  • 2a.png
  • 3a.png
  • 4a.png
  • 5a.png
  • 6a.png
  • 7a.png
  • 8a.png
  • 9a.png
  • 10a.png
  • 17a.png
  • 18a.png
  • 934.png
  • 935.png
  • 936.png
  • 937.png
  • 938.png
  • 939.png