Informasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Agama Medan :
- Pedoman
- Mekanisme Pengadaan
- Mekanisme Keberatan & Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang / Jasa
- Jadwal Pelelangan
- Kontak
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
A. Pendahuluan
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terfkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadilan Agama Medan sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B. Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
C. Standar DokumenPengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document) Dapat diunduh dari tautan http://inaproc.id/unduh atau berikut ini: (Dikutip dari www.lkpp.go.id)