Medan, 29 Juni 2026, Pengadilan Agama Medan kembali mencatatkan keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Melalui proses yang mengedepankan musyawarah, komunikasi yang baik, serta semangat mencari solusi terbaik, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian atas pokok perkara yang dimediasi.

Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non-hakim, Ibu Lailatus Sururiyah, S.H., MA. CPM, yang dengan penuh dedikasi membantu para pihak menemukan titik temu dalam penyelesaian sengketa.
Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Medan dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana semangat yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Semoga setiap upaya perdamaian yang ditempuh dapat memberikan manfaat, menjaga hubungan baik antar para pihak, serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis.

