Pengaduan masyarakat pada Pengadilan Agama Medan, dapat disampaikan melalui :
A. SECARA LISAN :
Melalui nomor 0811-6260-505, yakni pada saat jam kerja Senin s.d Kamis mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB, dan Jum’at mulai pukul 08.00 s/d 17.00;
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Medan yang beralamat di Jln. Sisingamangaraja Km. 8,8 No. 198 Medan;
B. SECARA TERTULIS
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Medan, dengan cara :
 
  • Diantar langsung atau melalui pos ke alamat kantor di Jln. Sisingamangaraja Km. 8,8 No. 198 Medan, kode pos : 20148.
 
  • Dikirim melalui Whatsapp nomor 0811-6260-505
 
  • Melalui e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
Pengadilan Agama Medan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis;
Pengadilan Agama Medan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan;
Pengadilan Agama Medan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis;
Pengadilan Agama Medan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas Pelapor;

Jam Pelayanan

HARI JAM LAYANAN ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30
 Catatan :
- Hari Jumat  50% dari total Jumlah Pegawai WFH (Work From Home) 
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
95
8685
5142
1699937

4.88%
44.76%
2.26%
0.17%
0.02%
47.92%

Alamat IP Anda: 216.73.216.98

Sosial Media

 

 fbpamedan instagram 
tik removebg preview YouTube icon 2013 2017

Youtube

kinerja mei

lantik pns

lantik hakim

harlah

HARKITNAS

lapkin

 

 

  • 1a.png
  • 1b.png
  • 1c.png
  • 1d.png
  • 1e.png
  • 1f.png
  • 1g.png
  • 1h.png
  • 2a.png
  • 2b.png
  • 2c.png
  • 2d.jpg
  • siwas.png