Pengaduan masyarakat pada Pengadilan Agama Medan, dapat disampaikan melalui : |
A. |
SECARA LISAN : |
|
Melalui nomor 0811-6260-505, yakni pada saat jam kerja Senin s.d Kamis mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB, dan Jum’at mulai pukul 08.00 s/d 17.00; |
|
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Medan yang beralamat di Jln. Sisingamangaraja Km. 8,8 No. 198 Medan; |
|
|
|
|
B. |
SECARA TERTULIS |
|
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Medan, dengan cara : |
|
|
- Diantar langsung atau melalui pos ke alamat kantor di Jln. Sisingamangaraja Km. 8,8 No. 198 Medan, kode pos : 20148.
|
|
|
- Dikirim melalui Whatsapp nomor 0811-6260-505
|
|
|
- Melalui e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
|
|
|
|
|
|
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan |
|
Pengadilan Agama Medan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis; |
|
Pengadilan Agama Medan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan; |
|
Pengadilan Agama Medan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis; |
|
Pengadilan Agama Medan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas Pelapor; |