(Berdasarkan KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tanggal 5 Januari 2011)
A. |
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA |
|||
A1. |
Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan |
|||
1. |
Profil Pengadilan, meliputi: |
|||
a. |
Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan. |
|||
b. |
Struktur organisasi Pengadilan. | |||
c. |
Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan. | |||
d. |
Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan. | |||
e. |
Profil singkat pejabat struktural / fungsional, Staf; dan | |||
f. |
LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. |
|||
2. |
Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. |
|||
3. |
Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. |
|||
4. |
Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. |
|||
A2. |
Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat | |||
1. |
Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. |
|||
2. |
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; |
|||
a. |
Mekanisme |
|||
b. |
Alur Penanganan Pengaduan |
|||
3. |
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. |
|||
4. |
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasiserta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi. |
|||
5. |
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. |
|||
6. |
Biaya untuk memperoleh salinan informasi. | |||
A3. |
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja |
|||
1. |
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
|||
a. |
Nama program dan kegiatan; | |||
b. |
Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; | |||
c. |
Target dan/atau capaian program dan kegiatan; | |||
d. |
Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; | |||
e. |
Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. | |||
2. |
Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). |
|||
3. |
Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
|||
a. |
Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan | |||
b. |
Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK). | |||
4. |
Ringkasan daftar aset dan inventaris. | |||
5. |
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. | |||
a. |
Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan | |||
b. |
Pengumuman Lelang | |||
c. |
Rencana Pengadaan Barang dan Jasa | |||
d. |
Tabel Monitoring Barang dan Jasa | |||
A4. |
Informasi Laporan Akses Informasi | |||
Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | ||||
a. |
Jumlah permohonan informasi yang diterima; | |||
b. |
Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; | |||
c. |
Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan | |||
d. |
Alasan penolakan permohonan informasi. | |||
A5. |
Informasi Lain | |||
Informasi tentang pengunjung Website. (Terdapat di sebelah kanan, pada menu Pengunjung) |
||||
B. |
Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung | |||
C. |
Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik | |||
C1. |
Umum |
|||
Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan dan MA sebagaimana dimaksud bagian A dan B di atas. | ||||
C2. |
Informasi tentang Perkara dan Persidangan | |||
1. |
Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). |
|||
2. |
Informasi dalam Buku Register Perkara. | |||
3. |
Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. | |||
4. |
Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. | |||
5. |
Laporan penggunaan biaya perkara. |
|||
C3. |
Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan | |||
1. |
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. |
|||
2. |
Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). |
|||
3. |
Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. |
|||
4. |
Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. |
|||
5. |
Putusan Majelis Kehormatan Hakim. |
|||
C4. |
Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian | |||
1. |
Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan. | |||
2. |
Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
|||
a. |
Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan; | |||
b. |
Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia; | |||
c. |
Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas; | |||
d. |
Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; | |||
e. |
Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tsb. | |||
3. |
Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. |
|||
4. |
Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan |
|||
5. |
Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan. | |||
6. |
Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. |
|||
C5. |
Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan | |||
1. |
Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. |
|||
2. |
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. |
|||
3. |
Profil Hakim, Pejabat Stuktural, Fungsional, dan Staf yang meliputi: |
|||
a. |
Nama; | |||
b. |
Riwayat pekerjaan; | |||
c. |
Posisi; | |||
d. |
Riwayat pendidikan; dan | |||
e. |
Penghargaan yang diterima. | |||
4. |
Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai. |
|||
5. |
Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. |
|||
6. |
Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. |
|||
7. |
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. |
|||
8. |
Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. | |||
C6. |
Informasi Lain | |||
a. |
Penggunaan Bahasa Inggris | |||
b. |
Penggunaan Bahasa Asing non Inggris |