1. |
Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara. |
2. |
Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat. |
3. |
Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian. |
4. |
Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan. |
5. |
Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi : |
|
a. |
Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul. |
|
b. |
Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. |
|
c. |
Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul. |
|
d. |
Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. |
6. |
Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu. |
7. |
Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa. |
8. |
Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. |
9. |
Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama. |
10. |
Melakukan jawab menjawab, mengajukan bantahan (Replik, Duplik) |
11. |
Mengajukan pembuktian (saksi dan bukti tertulis) |
12. |
Mengajukan kesimpulan |