Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor: W2-A1/135/OT.01.3/II/2021 tentang Maklumat Pelayanan pada Pengadilan Agama Medan yang berbunyi:
"Kami Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Medan Dengan ini Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan dan Apabila Kami Tidak Menepati Standar Pelayanan Tersebut, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku"
Medan , 2 Januari 2024
ttd
Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas I A