Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 : "Setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku". | ||
→ | Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan; | |
→ | Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi; | |
→ | Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama; | |
→ | Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Keterangan tersebut berisi: |
|
a. | Ada atau tidak informasi yang dimohonkan; | |
b. | Diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya; | |
→ | Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan; | |
→ | Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan; | |
→ | Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon: | |
a. | Bervolume besar; atau | |
b. | Tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab; | |
→ | Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja untuk Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dan 5 (lima) hari kerja untuk Mahkamah Agung |