Medan, 29 Juni 2026, Pengadilan Agama Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian. Dalam proses mediasi yang dilaksanakan hari ini, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian, sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam menyelesaikan pokok sengketa secara musyawarah.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran mediator Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM, yang dengan profesionalisme, kesabaran, dan pendekatan komunikatif mampu memfasilitasi dialog konstruktif sehingga para pihak dapat menemukan titik temu atas sebagian pokok perkara.
Mediasi merupakan salah satu upaya yang terus dioptimalkan oleh Pengadilan Agama Medan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, serta mengedepankan asas kekeluargaan dan perdamaian.
Semoga setiap langkah menuju perdamaian menjadi awal dari penyelesaian yang membawa manfaat dan keadilan bagi seluruh pihak.

