Jumat (19/12/2025), Keluarga Besar Pengadilan Agama Medan melakukan kunjungan sosial kepada pegawai yang sedang sakit. Kunjungan ini ditujukan kepada pegawai Teknisi Sarana dan Prasarana Pengadilan Agama Medan Akmal Adlin Daulay, S.T. Adapun kunjungan bertujuan untuk memberikan dukungan dan penghiburan bagi pegawai yang sedang sakit.(IT)

Jumat, 19 Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan menangani Perkara Waris, dengan Nomor Perkara: xx26/Pdt.G/2025/PA.Mdn melaksanakan Permeriksaan Setempat (Descente). Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Nuzul Lubis, S.H.I, M.A, Dra. Nuraini, M.A., Panitera Pengganti, Rita Suryani, S.Ag, M.H, dan Juru Sita Arie Andriani, S.E. Adapun Tujuan dari Pemeriksaan Setempat (Descente) yaitu pertama untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek yang dimaksud, kedua untuk mencocokan bukti tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa, dan ketiga untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi. (IT)

Jumat, 19 Desember 2025 Hakim Pengadilan Agama Medan laksanakan Zoom untuk memastikan tersedianya Sarana dan Prasarana pada saat ujian Hakim Tinggi pada 23 Desember mendatang. Adapun Sarana dan Prasarana yang wajib tersedia yaitu Laptop/ PC kamera CCTV dan Kamera Pengawas. (IT)

Jumat, 19 Desember 2025 Pengadilan Agama Medan melaksanakan Doa bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Medan Drs. Abdul Rahim, M.H. di ruang sidang utama Pengadilan Agama Medan. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memanjatkan Doa demi kelancaran Proses Ujian Hakim Tinggi bagi Hakim yang terpilih mengikutinya.(IT)

Kamis, 18 Desember 2025 Pengadilan Agama Medan melaksanakan sidang Teleconference dengan 6 Pengadilan yakni Pengadilan Agama Padang, Pengadilan Agama Pariaman, Pengadilan Agama Pekanbaru, Pengadilan Agama Semarang dan Pengadilan Agama Tanggerang. Permohonan Teleconference diadakan dikarenakan Pemohon berada di luar kota Medan. Namun walaupun dilaksanakan secara jarak jauh Sidang Teleconference dengan nomor register 4xx/Pdt.P/2025/PA.Mdn tetap terlaksana dengan tertib dan Lancar. (IT)



