Senin, 8 Desember 2025 Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Medan, Fadli Azhari,S.T Hadiri Zoom Meeting Sosialisasi Identifikasi Kebutuhan BMN di ruang Kerja Kesekretariatan. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memetakan kebutuhan bangunan gedung kantor Pengadilan pada empat lingkungan Peradilan dan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. (IT)

Senin, 8 Desember 2025 Pengadilan Agama Medan Laksanakan Apel pagi di Halaman Parkir Pengadilan Agama Medan. Apel dimulai pukul 08.00 s.d 08.15. Adapun yang bertugas pada Apel hari ini yaitu sebagai Pembina Apel yaitu, Hakim Pengadilan Agama Medan, Dra. Hj. Nikmah, M.H, kemudian bertindak sebagai Protokoler yaitu Ulita Rizky Siregar, S.H., sebagai Pelafal 8 Nilai Utama Mahkamah Agung yaitu Aini Nizarni Rangkuti S.H. sebagai Pembaca Doa Izun Piter Daulay, S.H dan sebagai Ajudan yaitu Ikhwan, S.H.

Adapun Amanat Apel yaitu Pembina menyampaikan bela sungkawa atas berpulangnya ke Rahamatullah Drs. Ahmadi Yakin Siregar, S.H., Hakim PA Lubuk Pakam, beliau menyampaikan turut berduka karena mengenal sosok dari almarhum, selanjutnya pembina apel juga mengajak seluruh peserta apel untuk membacakan Al-Fatihah Kepada Almarhum.(IT)
Jumat, 5 Desember 2025 Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Medan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan berhasil memediasi perkara waris dengan Nomor Perkara xxxx/Pdt.P/2025/PA.Mdn. Adapun keberhasilan ini tak luput dari kepiawaian Ibu Dr. Wardayani, S.E., M.SI selaku Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan. (IT)

Jumat, 5 Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan menangani Perkara Waris, dengan Nomor Perkara: xxxx/Pdt.G/2025/PA.Mdn melaksanakan Permeriksaan Setempat (Descente) atas perkara tersebut. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan secara langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Drs. Sahlan S.H., M.H. dan Hakim Anggota Dra. Hj. Samlah, Panitera Pengganti, Sri Wahyuni Damayanti, S.H.I. dan Juru Sita Marwis. Adapun Tujuan dari Pemeriksaan Setempat (Descente) yaitu pertama untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek yang dimaksud, kedua untuk mencocokan bukti tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa, dan ketiga untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi. (IT)

Kamis, 4 Desember 2025 Sekretaris Pengadilan Agama Medan, Bapak Samsir Toona, S.H.I mengikuti Rapat Koordinasi Sekretaris Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dengan Ditjen Badilag secara daring diruang Kerja Sekretaris Pengadilan Agama Medan. Adapun Peserta yang mengikuti Zoom yaitu Sekretaris Tingkat Banding dan Sekretaris Tingkat Pertama. Rakor dimulai pukul 09.00 s.d 11.00. (IT)



