Selasa, 04 November 2025, Pengadilan Agama Medan Ikuti Bimbingan Teknis Tenaga Teknis Yustisial dalam PNBP Fungsional Sewilayah PTA Medan. Bimtek diadakan di Hotel Emerald Garden Jalan. KL. Yos Sudarso No. 1, Silalas, Kec. Medan Barat, Kota Medan. Adapun Perwakilan Peserta dari PA Medan yaitu Panitera PA Medan Mukhlis Rahmi, S.Ag dan Pengelola Penanganan Perkara PA Medan Eka Irwan Marilin, A. Md. (IT)


Senin, 03 November 2025 Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ikuti MOOC (Massive Online Open Courses) sebagai rangkaian Orientasi Pegawai yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikandan Pelatihan Hukum dan Peradilan c.q Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI. Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 diikuti oleh 9.257 peserta secara distance learning. Pelaksanaan MOOC dilaksanakan pada tanggal 03 -19 November 2025 secara Mandiri. (IT)

Senin, 03 November 2025 Pengadilan Agama Medan Laksanakan Apel pagi di Halaman Parkir Pengadilan Agama Medan pukul 08.00 s.d 08.15. Adapun yang bertugas pada Apel hari ini yaitu sebagai Pembina, Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Abdul Rahim, M.H. sebagai Protokoler Kamalia Fithri Dalimunthe, S.Sy, sebagai Pelafal 8 Nilai Utama Mahkamah Agung, Titi Inri Ani Gea, S.E sebagai Pembaca Doa Izun Piter Daulay,S.H dan sebagai Ajudan Andrie Syahreza, S.Psi.

Adapun Amanat Pembina Apel yaitu beliau menghimbau untuk seluruh Aparatur tetap menjaga Kebersihan lingkungan Kantor Agar terciptanya kenyamanan Pelayanan. Selain itu beliau juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan pekerjaan sebaik-baiknya. Apel pagi berjalan dengan tertib dan lancar dan diakhiri dengan Doa yang Kusyu'.(IT)

Kamis, 30 Oktober 2025 PA Medan laksanakan Sita eksekusi Perkara Nomor x/Pdt.Eks/2025/PA.Mdn Jo. Nomor 1xx/Pdt.G/2024/PA.Mdn Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Adapun yang Personil Pelaksana sita Eksekusi yaitu Panitera PA Medan Mukhlis Rahmi, S.Ag, Juru Sita Pengadilan Agama Medan Marwis, Indra Zulham, Juru Sita Pengganti, Muhammad Mulianto dan Pengelolah Data dan Informasi Muhammad Sofyan Attsauri Lubis, A.Md.


Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah Pengadilan. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.(IT)



