
Jumat, 31 Oktober 2025 Pengadilan Agama Medan melaksanakan sita eksekusi dengan nomor perkara x/Pdt.Eks/2025/PA.Mdn. Adapun yang Personil Pelaksana sita Eksekusi yaitu Juru Sita Pengadilan Agama Medan Marwis, Indra Zulham, dan Muhammad Mulianto. Adapun jenis perkara ini adalah Kewarisan.

Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah Pengadilan. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.(IT)


