Kamis, Desember 2025 Pengadilan Agama Medan laksanakan Briefing PTSP sebelum memulai Pelayanan. Briefing dilaksanakan diruang PTSP pukul 08.00 WIB dan yang bertindak sebagai Pembina Briefing yaitu Kasubag PTIP Maharani, S.Si. Adapun pada Briefing kali ini Pembina mengingatkan kepada petugas PTSP untuk senantiasa meningkatkan Kinerja dan Pelayanan untuk masyarakat Pencari Keadilan, namun dalam melaksanakan Pekerjaan tetap berpedoman pada SOP yang berlaku. (IT)

Rabu, 3 Desember 2025 Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Medan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan kembali berhasil memediasi pihak berperkara. Perkara dengan nomor XXXX/Pdt.G/2025/PA.Mdn Berhasil Sebagian. Keberhasilan mediasi kali ini tidak terlepas dari kepiawaian Ibu Hj. Beby Nazlia Hasibuan, S.H, M.H. selaku Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan. (IT)

Rabu,3 Desember 2025 Pengadilan Agama Medan ikuti kegiatan Penandatanganan PKS antara Badilag dengan BSI dan Sosialisasi Produk dan Layanan BSI di ruang Media Center Pengadilan Agama Medan. Sosialisasi dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Abdul Rahim, M.H, Panitera Pengadilan Agama Medan Mukhlis Rahmi, S.Ag. Sekretaris Pengadilan Agama Medan, Samsir Toona, S.H.I, Kasubag Umum Keuangan, Fadli Azhari, S.T, dan Perwakilan dari Bank BSI cabang Medan. (IT)

Selasa, 2 Desember 2025 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Medan mengikuti Pelaksanaan Overview Orientasi PPPK Tahap 2 Secara Daring di Media Center Pengadilan Agama Medan. Kegiatan ini diikuti oleh 9.256 (Sembilan ribu dua ratus lima puluh enam) Peserta dan dimulai pukul 08.00 WIB s/d 10.15. Adapun Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah Mugi Puriandary, S.E, Musrizal Satria, S.H.I, Rahmat Habibi, S.Kom., Ulita Rizky Siregar, S.H, Izun Piter Daulay, S.H., Ikhwan, S.H., Hairunni Syahputri, S.H, Kamalia Fithri Dalimunthe, S.Sy. (IT)

Senin, 1 November 2025 Pengadilan Agama Medan Berikan Santunan Kepada Pegawai Pengadilan Agama Medan Izun Piter Daulay, S.H dikarenakan Wafatnya Ibunda Tercinta. Adapun Pemberian Santunan bertujuan untuk memberi dukungan dan Penghiburan agar tidak berlarut larut dengan kesedihan.(IT)



