• HB-Welcome
  • hb-kma-2020
  • hb-ZI-5D
  • disabilitas-web
  • HB Visi
  • HB Misi

shadow slide1

       
iconrow sipp iconrow siwas icon cctv  meja komputer
SIPP SIWAS MA RI A.C.O Integrated System Gugatan Mandiri

 3.80 5

prog26

3.80 2

Aplikasi Pengadilan Agama Medan
       
SIPELDU KAJIBERKAT SINKAP VALIDASI AKTA CERAI
4 removebg preview 2 removebg preview 1 removebg preview 6 removebg preview
APELO SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT HITUNG PANJAR SIKEPO
       
Zona Integritas

 

 1  2  3 4  5 6
1 2 3 4 5 6
Berita

Aplikasi Mahkamah Agung

 

Untitled design 17 Untitled design 18

hak pihak  Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

hak pihak  Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filling) Bagi Pengguna Lain

palu Video Tutorial Penggunaan Ecourt MA RI

hak pihak  Tutorial EAC (Elektronik Akta Cerai)

hak pihak  Video Tutorial Penggunaan Anjungan

        Gugatan Mandiri

hak pihak   Video Fasilitas Sarana & Prasarana

         Kelompok Rentan

ATURAN KAWASAN KAMI

hak pihakRUMAH BAGI KAUM DISABILITAS

WhatsApp Image 2026 04 27 at 12.09.25 disabilitas
 

hak pihak  Brosur Alur Prioritas

 

hak pihak  Brosur Alur Prioritas

 

WhatsApp Image 2022 11 11 at 09.01.31

 

 WhatsApp Image 2022 11 11 at 09.01.311

 

hak pihak  Brosur Pusat Informasi Tata Cara Berperkara

 

hak pihak  Brosur E-Form Contoh Surat Pengambilan Produk

 

pusat informasi tata cara berperkara 1

 

 awewew

statistik Statistik Perkara

Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir

Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Medan Klas I-A, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Medan melalui Pengadilan Agama Medan Klas I-A.

Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Medan, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Medan Klas I-A dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :

1. Pencari Keadilan (dalam hal ini disebut Pembanding) mendatangi meja I dan mengemukakan maksudnya untuk mengajukan Banding atas perkaranya secara tertulis, atau secara lisan;
2. Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menuangkannya dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk membayar);
3. Pencari Keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima perkara di Bank BRI Cabang Medan (nomor rekening akan diberitahu Meja I);
4. Pencari Keadilan mendatangi Kasir Pengadilan Agama Medan Klas I-A dengan menunjukkan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank Recipient (Bank BRI Cabang Medan);
5. Kasir Mencap LUNAS pada SKUM;
6. Pencari Keadilan membawa SKUM warna merah kepada Meja III,
7. Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera;
8. Pencari keadilan dapat mengajukan memori banding pada saat pendaftaran tersebut, dan dapat juga menyerahkannya ke Pengadilan Agama Medan Klas I-A setelah didaftar. (memori banding tidak menjadi keharusan untuk mengajukan banding)

Permohonan Banding Telah Terdaftar

Pada tahap ini, permohonan banding telah terdaftar di Pengadilan Agama Medan Klas I-A, selanjutnya Pengadilan Agama Medan Klas I-A akan memproses berkas perkara sebagai berikut :

1. Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding;
2. Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan Agama Medan Klas I-A, maka memori banding tersebut juga disampaikan kepada Terbanding, agar Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori banding (tidak menjadi keharusan);
3. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada Terbanding, kedua belah pihak dipanggil untuk memeriksa berkas banding (Inzage);
4. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah permohonan banding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Medan Klas I-A, berkas perkara berupa Budel A dan Budel B serta salinan putusan Pengadilan Agama Medan Klas I-A dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Medan.
5. Selanjutnya proses banding akan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Agama Medan.
6. Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan, salinan putusan Banding akan dikirimkan ke Pengadilan Agama Medan Klas I-A untuk disampaikan kepada para pihak;
7. Setelah putusan Banding diserahkan kepada pihak-pihak, para pihak apabila merasa ada kesalahan pada putusan tersebut dapat mengajukan Kasasi dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diterima.

PENGUMUMAN

 

 

Jam Pelayanan

HARI JAM LAYANAN ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30
 Catatan :
- Hari Jumat  50% dari total Jumlah Pegawai WFH (Work From Home) 
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
52
7291
15623
1656077

4.95%
43.82%
2.30%
0.17%
0.02%
48.74%

Alamat IP Anda: 216.73.217.127

Sosial Media

 

 fbpamedan instagram 
tik removebg preview YouTube icon 2013 2017

Youtube

HARKITNAS

lapkin

 

 

  • 1b.png
  • 1c.png
  • 1d.png
  • 3a.png
  • 5a.png
  • 7a.png
  • 9a.png
  • 934.png
  • 936.png