Medan, 17 April 2026 Pengadilan Agama Medan menutup pekan dengan melaksanakan Apel Sore. Hakim Pengadilan Agama Medan, Bapak Drs. H. Azizon, S.H., M.H menjadi Pembina Apel hari ini. Pelaksaan apel ini merupakan Jumat perdana penerapan Work From Home (WFH) di Pengadilan Agama Medan. WFA diadakan dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional yang lebih efektif dan efisien serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 maka berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahakamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya Dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional maka Pengadilan Agama Medan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis; dan 2).tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home/ WFH) 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu pada hari Jum’at. Pengadilan Agama Medan tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal meskipun sebagian pegawai menjalankan sistem work from home (WFH), dengan tetap memastikan bahwa proses administrasi dan persidangan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. Pengadilan Agama Medan memastikan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi di rumah/tempat tinggal (work from home/ WFH) tidak mengurangi kualitas pekerjaan, pelaksanaan tugas dan fungsi yang efektif, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Adapun pelaksanaan WFH hanya 50% dari total seluruh pegawai.


