Medan, 20 Mei 2026 Pengadilan Agama Medan melaksanakan sidang secara virtual dengan Pengadilan Agama Tigaraksa.
Sidang teleconference adalah persidangan yang dilakukan secara jarak jauh menggunakan media elektronik seperti video call atau aplikasi konferensi online (misalnya Zoom, Google Meet, atau aplikasi khusus pengadilan). Dalam sidang ini, hakim, para pihak, saksi, maupun kuasa hukum tidak harus berada di ruang sidang yang sama secara fisik, tetapi tetap dapat mengikuti proses persidangan melalui jaringan internet.

