Medan, 22 April 2026 Pengadilan Agama Medan melaksanakan Sidang Telekonferensi dengan Mahkamah Syariah Kutacane. Sidang secara daring ini sebagai tindak lanjut dari permohonan Pemohon dan Kuasanya karena Pemohon II dan IV tidak dapat hadir langsung pada persidangan di tanggal tersebut dikarenakan berdomisli di Kabupaten Aceh Tenggara.

Sidang teleconference adalah persidangan yang dilakukan secara jarak jauh menggunakan media elektronik seperti video call atau aplikasi konferensi online (misalnya Zoom, Google Meet, atau aplikasi khusus pengadilan). Dalam sidang ini, hakim, para pihak, saksi, maupun kuasa hukum tidak harus berada di ruang sidang yang sama secara fisik, tetapi tetap dapat mengikuti proses persidangan melalui jaringan internet.

