Pada hari Jum'at tanggal 12 Juli 2024, Dharmayukti Karini Cabang Medan melaksanakan kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS). Kegiatan penyerahan BDBS ini diikuti oleh ibu-ibu Pengurus dan Anggota dari 4 peradilan di wilayah Sumatera Utara yaitu Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Pengadilan Militer. Kegiatan penyerahan BDBS ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Medan.
Pada kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Cabang Medan kali ini mengambil tema "Dengan Progran Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Mendukung Putra Putri Warga Peradilan Meraih Sukses". Kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Cabang Medan juga dihadiri oleh para Bapak-Bapak Pelindung dari Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Militer I-01 Medan.
Acara Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Cabang Medan diawali dengan menyanyikan lahu Hymne dan Mars Dharmayukti Karini dengan laporan Ketua Panitia serta sambutan Ketua Dharmayukti Karini Cabang Medan sekaligus membacakan sambutan Ketua Umum Dharmayukti Karini dan juga sambutan Bapak Pelindung Dharmayukti Karini (Ketua Pengadilan Negeri Medan) kemudian pembacaan doa dan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Cabang Medan.
Kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Cabang Medan merupakan agenda rutin Dharmayukti Karini setiap tahunnya dan merupakan bentuk perhatian dalam bidang pendidikan khususnya putra putri pegawi dan PPNPN dilingkungan pengadilan se Sumatera Utara. Dana BDBS diberikan kepada putra putri pegawai dan PPNPN tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Perguruan Tinggi.
Harapannya dengan adanya beasiswa ini bisa menjadi penyemangat dalan belajar dan memberikan motivasi kepada penerima dana beasiswa untuk lebih giat lagi dalam belajar. Semoga Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) ini dapat membantu putra putri pegawai dan PPNPN dalam menjalankan pendidikan agar meraik kesuksesan seperti tema BDBS tahun ini.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 tepat pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan sidang teleconference Pengadilan Agama Medan dengan Pengadilan Agama Malang dengan perkara register nomor 1112/Pdt.G/2024/PA.Mlg. Sidang Teleconfrence ini dihadiri oleh Penggugat. Sidang ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Malang No. 3290/PAN.PA.W13-A2/HK2.6/VI/2024, perihal: Permohonan Sidang melalui Teleconference. Kemudian pada pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan sidang teleconference Pengadilan Agama Medan dengan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perkara register nomor 1014/Pdt.G/2024/PA.Pbr. Sidang Teleconfrence ini dihadiri oleh Tergugat.
Pelaksanaan Sidang teleconfrence bertujuan untuk mencapai peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini dimana penggugat dan tergugat berada diwilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis. (IT)
Jumat 5 Juli 2024. Pengadilan Agama Medan kembali mengadakan descente, yang sering disebut dengan sidang lapangan atas perkara Kewarisan dengan Nomor Register 100/Pdt.G/2024/PA.Mdn., yang terdaftar di SIPP Pengadilan Agama Medan. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Majelis Hakim, dengan dengan Ketua Majelis Dr. Amir Khalis yang didampingi Anggota Majelis yaitu Dra. Hj. Nikmah M.H. dan Drs. Jaharuddin dan dibantu oleh Panitera Pengganti Armen, S.H.
Descente ini dilakukan terhadap objek yang terletak di Jalan Karya Lorong 7 Desa Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Objek tersebut terdiri dari sebidang tanah beserta rumah permanen diatasnya, seluas + 360 M2 (ukuran Panjang + 24 Meter dan lebar + 15 Meter). Sidang pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat juga dihadiri Sekretaris Lurah beserta dan kepala lingkungan Desa Sei Agul.
Ketua Majelis menerangkan bahwa pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu. (IT)
Jum'at tanggal 5 Juli 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Apel Jum'at Sore yang diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Medan. Kegiatan Apel Jum'at Sore dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Medan. Kegiatan Apel Jum'at Sore dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB.
Pada Apel Jum'at Sore ini menjadi Pembina adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. Pada pembinaannya Beliau menyampaikan agar menggunakan waktu selama akhir pekan ini untuk beristirahat sehingga kita kembali bekerja di hari Senin dengan energi yang penuh dalam melaksanakan tugas-tugas di Pengadilan Agama Medan. (IT)
Kamis, 4 Juli 2024 Pengadilan Agama Medan mengikuti zoom meeting Pelaksanaan Penyusunan Dan Pendampingan RKA-K/L Pagu Indikatif TA 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan dilaksanakan secara virtual di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan pukul 13.30 WIB sampai 14.00 WIB.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Ibu Maharani, S.Si dan Operator Sakti Pengadilan Agama Medan Ibu Titi Inri Ani Gea, S.E. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan Pendampingan penyusunan RKAKL Pagu Indikatif TA. 2025 DIPA 01 di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan. (IT)