Pada hari Jumat (28/06/2024), Keluarga Besar Pengadilan Agama Medan melakukan kunjungan sosial. Adapun kunjungan yang pertama kepada pegawai Pengadilan Agama Medan Ibu Prily Amanda Harahap, A.Md. yang sedang pasca persalinan anak pertamanya. Kunjungan kedua ditujukan kepada Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Dra. Rinalis M.H. yang sedang dalam masa pemulihan di rumah sakit.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini diantaranya untuk memberikan support atau dukungan, serta memberikan semangat yang positif kepada pegawai dan keluarga pegawai yang sedang sakit dengan harapan agar rekan-rekan yang sedang sakit bisa segera sembuh, selain itu ini merupakan bentuk nyata dari sikap solidaritas dan kepedulian Pengadilan Agama Medan kepada seluruh pegawai guna memupuk ikatan kekeluargaan yang erat dan harmonis dalam berorganisasi di lingkungan Pengadilan Agama Medan. (IT)
Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Apel Senin Pagi. Kegiatan Apel Senin Pagi dilaksanakan tepat pukul 08.00 WIB. Kegiatan Apel Senin diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai, dan PPNPN Pengadilan Agama Medan.
Pada kegiatan Apel Senin ini bertindak sebagai Pembina Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Dra. Hj. Nikmah, M.H. Pada Pembinaannya Ibu Dra. Hj. Nikmah, M.H. kembali mengingatkan tentang nilai-nilai utama Mahkamah Agung yang selalu dibacakan oleh seluruh pegawai setiap apel senin. Pembina berharap agar seluruh pegawai agar dapat menerapkan 8 nilai utama tersebut dalam bekerja. Tak juga lupa mengingatkan dalam melaksanakan tugas untuk selalu menyertakan Allah Tuhan Yang Maha Esa agar hidup lebih bermakna dan bermanfaat bagi orang banyak. (IT)
Pada hari Jum'at Sore tanggal 28 Juni 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan rutin yang dilaksanakan yaitu Apel Jum'at sore. Kegiatan Apel Jum'at sore dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Medan yang diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai dan Tenaga PPNPN Pengadilan Agama Medan.
Pada kegiatan Apel Jum'at sore ini bertindak sebagai Pembina adalah Hakim Pengadilan Agama Medan, Ibu Dra. Nuraini, M.A. Pada pembinaannya Ibu Dra. Nuraini, M.A. menyampaikan agar menggunakan waktu selama akhir pekan ini untuk beristirahat sehingga kita kembali bekerja di hari Senin dengan energi yang penuh dalam melaksanakan tugas-tugas di Pengadilan Agama Medan. (IT)
Pada hari Kamis tanggal 27 juni 2024 pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Rapat Tim Pengawasan Persidangan Pengadilan Agama Medan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Dr. Amir Khalis dan diikuti oleh Ketua, Panitera, Sekretaris Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan, Jurusita, Jurusita Pengganti dan Staff Kepaniteraan Pengadilan Agama Medan. Rapat Kepaniteraan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan.
Rapat dibuka langsung oleh Wakil Ketua Ketua Pengadilan Agama Medan selaku pimpinan rapat, dilanjutkan dengan pemberian arahan dan penyampaian terkait Tim Pengawasan Persidangan Pengadilan Agama Medan. Rapat ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Medan. No. 302/KPA.W2.A1/Sk.Hk.2.6/VI/2024, perihal : Penunjukkan Tim Pegawasan Persidangan pada PA. Medan. (IT)
Kamis, tanggal 27 Juni 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Sita Harta Bersama berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan yang menyidangkan perkara register nomor 971/Pdt.G/2024/PA.Mdn dalam surat penetapannya nomor 971/Pdt.G/2024/PA.Mdn tanggal 7 Mei 2024 dalam perkara gugatan harta Bersama.
Kegiatan Sita Harta Bersama ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dan disaksikan oleh Pegawai Pengadilan Agama Medan Bapak Indra Zulham dan Bapak Abdul Hamid, Amd. Pelaksanaan Sita Harta Bersama ini dilaksanakan di kantor Bank Mandiri KCP Pulo Brayan. Objek dari Sita Harta Bersama ini adalah rekening bersama yang dikuasai oleh Tergugat/Termohon Sita pada Bank Mandiri KCP Pulo Brayan. Sita Harta Bersama dilaksanakan dengan cara memblokir rekening tersebut dengan tujuan agar rekening tersebut tidak boleh dilakukan transaksi ataupun perbuatan lainnya berupa peralihan hak, pelanggaran terhadap ketentuan sita ini dapat dikenakan sanksi pidana. Kegiatan Sita Harta Bersama terlaksana dengan hasil rekening pada Bank Mandiri KCP Pulo Brayan dapat berhasil di blokir. (IT)