Jumat - 21 Juni 2024, telah terlaksa pertemuan rutin Dharmayukti Karini Cabang Medan di Pengadilan Agama Medan sesuai dengan undangan Pengurus Cabang Dharmayukti Karini Cabang Medan Nomor: 4/PC.Dyk/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Acara ini membahas beberapa poin untuk kegiatan DYK kedepannya, yaitu Rapat Pleno Ke - II Tahun Anggaran 2024, Pertemuan Rutin Bulan Juni 2024, serta Pembentukan Panitia BDBS Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung mulai pukul 09.30 WIB s/d selesai. Acara berlangsung sesuai rundown dan diakhiri dengan pembagian door prize.
Kamis. 20 Juni 2024. Berdasarkan surat dari PT. Pos Indonesia (Persero) mengenai Permohonan Audiensi dengan Nomor: Pos.1958/KL 300/20004/2024 tanggal 14 Juni 2024, telah terlaksananya kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Antara Mahkamah Agung RI dengan PT.Pos Indonesia (Persero) di Pengadilan Agama Medan.
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WIB s/d Selesai di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan Kelas I-A. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Hakim, Panitera, Sekretaris. para Panitera Muda serta Jurusita dan dihadiri oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Dr. H. Fikri Habibi, S.H., M.H dan Mustamin, S.H., M.H serta Wakil Kepala Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Arif Joko Senteno beserta tim. Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan monitoring dan evaluasi ini adalah salahsatunya untuk mendapatkan masukan dan saran atas pelaksanaan kerja sama yang telah terjalin antara Mahkamah Agung RI dengan PT. Pos Indonesia (Persero).
Jumat, 14 Juni2024. Pengadilan Agama Medan kembali mengadakan descente, yang sering disebut dengan sidang lapangan atas perkara Harta Bersama dengan Nomor Register 44/Pdt.G/2024/PA.Mdn., yang terdaftar di SIPP Pengadilan Agama Medan. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Majelis Hakim, dengan dengan Ketua Majelis Dr. Muslim, S.H. M.A. yang didampingi Anggota Majelis yaitu Drs. H. Yusri, M.H. dan Drs. H, Husin Ritonga, M.H., dan dibantu oleh Panitera Pengganti Dra. Ainul Mardhiyah.
Descente ini dilakukan terhadap objek yang terletak kelurahan paya pasir dan kelurahan rengas pulau kecamatan medan labuhan kota Medan. Objek tersebut terdiri dari bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya seluas 273 m2. Sidang pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat juga didampingi oleh Kuasa Hukum, juga dihadiri Sekretaris Lurah beserta Staf Kelurahan paya pasir dan Kasi Pembangunan dari kelurahan rengas pulau.
Ketua Majelis menerangkan bahwa, pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu. (IT)
Pada hari Jum'at tanggal 14 Juni 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Eksekusi. Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dengan dibantu oleh dua orang saksi yaitu Indra Zulham dan Abdul Hamid, A.md berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 29 Mei 2024.
Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan di Jl. Karya Amal No. 11 Lk. VII, Kelurahan Pangkalan Mahsyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kegiatan Eksekusi ini dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi I, II, III, IV dan V, sedangkan dari pihak kelurahan hadir Kepala Lingkungan VII dan Kasi Transib Keluarahan Pangkalan Mahsyur. Kegiatan Eksekusi ini untuk melakukan Sita Eksekusi terhadap objek perkara berupa benda sebidang tanah sesuai dengan SHM Nomor 453 tanggal 31 Maret 1995. Kegiatan Eksekusi ini dapat berjalan dengan aman dan terkendali. (IT)
Jumat (14/06/2024) Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama medan, Pengadilan Agama Medan mendapat kunjungan dari Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan Pusat Strategi Kebijakan Mahkamah Agung RI. Kunjungan ini disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan agama Medan Bapak Dr. Amir Khalis dan juga para hakim pengadilan Pengadilan Agama Medan.
Kegiatan Audiensi, Wawancara dan Pengumpulan Data ini dalam rangka Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2024 dengan judul "Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Kepailitan pada Lembaga Keuangan Syariah". Berdasarkan surat dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Pusat Strategi Kebijakan Nomor: 342/BLD.2/HM2.1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Permohonan Izin Audiensi dan Wawancara.