Jumat 26 Juli 2024. Pengadilan Agama Medan kembali mengadakan descente, yang sering disebut dengan sidang lapangan, dengan Perkara Gugatan Harta Bersama dengan Nomor Register 139/Pdt.G/2024/PA.Mdn. yang terdaftar di SIPP Pengadilan Agama Medan. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Drs. Jaharuddin, Hakim Anggota Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. dan Dra. Hj. Nikmah M.H., dengan Panitera Pengganti Khairani, SH.
Descente ini dilakukan terhadap objek yang terletak di Jalan Perjuangan Gg Tapanuli, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Objek tersebut terdiri dari 1(satu) pintu bangunan rumah berikut tanah pertapakannya. Ketua Majelis menerangkan bahwa pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindah tangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu. (IT)
Kamis, tanggal 26 Juli 2024 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Medan berhasil menyelesaikan Perkara Cerai Gugat secara damai perkara nomor 1786/Pdt.G/2024/PA.Mdn. Hal ini tidak terlepas dari peran Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Dina Mary, SH., M.Kn., CPM. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Dina Mary, SH., M.Kn., CPM. para pihak yang berperkara tersentuh hatinya sehingga para pihak sepakat untuk berdamai.
Perkara nomor 1786/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. Jaharuddin, Hakim Anggota Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. dan Dra. Hj. Nikmah M.H., dengan Panitera Pengganti Khairani, SH. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Keberhasilan mediasi ini patut di apresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (IT)
Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 pukul 09.00 WIB s/d selesai, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja pada SIPP. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Dr. Amir Khalis dan Panitera Pengadilan Agama Medan Bapak Herman, S.H. serta diikuti oleh Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Pengganti dan IT Pengadilan Agama Medan.
Rapat ini dilaksanakan sehubungan dengan Surat Keputusan Dirjen Badilaq MA. RI. Nomor. 048/DJA/Sk/KP.3.4.3/IV/2025 tentang Evaluasi Kinerja pada SIPP di Lingkungan Peradilan Agama. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan. (IT)
Rabu, 24 Juli 2024 Pengadilan Agama Medan berhasil mendamaikan Dua Perkara yaitu Perkara Cerai Gugat dan Kewarisan. Dalam proses Mediasi, Para Mediator Non Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, sehingga akhirnya tercapailah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak, sehingga Penggugat mencabut gugatannya. Perkara yang berhasil didamaikan adalah Perkara Nomor 1087/Pdt.G/2024/PA.Mdn dengan Mediator Non Hakim Bapak Drs. Abd. Mukhsin, M.Soc. SC dan Perkara Nomor 1747/Pdt.G/2024/PA.Mdn dengan Mediator Non Hakim Ibu Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM.
Perkara nomor 1087/Pdt.G/2024/PA.Mdn merupakan perkara dengan majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Nuraini, MA., Hakim Anggota Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. dan Dra. Hj. Rinalis, M.H. dengan Panitera Pengganti Roslilawati Siregar, SH. Sedangkan perkara nomor 1747/Pdt.G/2024/PA.Mdn merupakan perkara dengan majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. Muslim, SH., MA., Hakim Anggota Drs. H. Husin Ritonga, M.H. dan Drs. H. Yusri, M.H. dengan Panitera Pengganti Herman, S.H. Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai. (IT)
Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, Pengadilan Agama Medan menghadiri Undangan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik di Lingkungan PTA Medan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Dr. Muslim, S.H., M.A., dan seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-wilayah PTA Medan yang dilaksanakan di Hotel Grand Kanaya, Jl. Darussalam No.12, Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan.
Kegiatan ini juga di ikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Medan Bapak Herman, S.H. dan Operator E-Court yang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua PTA Medan Nomor 607/KPTA.W2-A/KP3.4.2/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihan Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik. (IT)