Pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 pukul 08.00 Wib bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1443 H, seluruh aparatur Pengadilan Agama Medan mengikuti Apel Senin Pagi yang dilaksanakan rutin setiap hari Senin Pagi.
Yang bertindak sebagai Pembina Apel yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Muhammad Razali, S.Ag, S.H., M.H., Komandan Apel Muhammad Badri Suadi, S.H. (Jurusita), Hairunni Syahputri, S.H. (PPNPN), 8 Nilai Utama Hj. Madinah Pulungan, S.Ag. (Panitera Pengganti), Doa Drs. Tajussalim (Panitera Muda Gugatan), Yel-Yel Pengadilan Agama Medan Muhammad Syahrizal, S.H. (PPNPN).
Pembina Apel menyampaikan bahwa komitmen di tahun 2022 sebagai tahun prestasi, mudah-mudahan di bulan Juni akan dikaji ulang target-target yang akan dilaksanakan. Dalam rangka menyikapi hasil kunjungan observasi tim dari Badilag akan dilaksanakan pertemuan pada pukul 14.00 Wib, Pembina juga menyampaikan bahwa tanggal 6 Juni akan melakukan cofee morning hakim untuk meningkatkan prestasi satker terutama mendongkrak nilai SIPP, mencari kendala dan bagaimana mengatasinya. Pembina juga membahas Triwulan kedua. Pembina ingin memacu nilai triwulan sehingga tidak diposisi yang jauh dari trend saat ini yaitu Penilaian triwulan, penilaian SIPP dan eksaminasi hakim. Mudah-mudahan Pengadilan Agama Medan bisa berpacu kembali memenuhi target-target.(IT)
Bertempat di halaman parkir Pengadilan Agama Medan, pada Jumat tanggal 26 Syawal 1443 H bertepatan dengan tanggal 27 Mei 2022 telah dilaksanakan Apel Jum'at Sore yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Medan.
Yang bertindak sebagai Pembina pada Apel Jum'at sore ini adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. H. Elmunif dan sebagai komandan Reza Kurnia Akbar, S.H. (PNS Pengadilan Agama Medan)
Pembina Apel menyampaikan pesan khususnya pada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pembina mengingatkan untuk selalu tepat waktu dalam bekerja agar dapat malayani para pencari keadilan dan tak lupa menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Medan untuk tetap menjaga kedisiplinan, selalu menjaga integritas, meningkatkan kinerja dan tetap bekerjasama dan sama-sama kerja untuk memajukan Pengadilan Agama Medan.(IT)
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Medan, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 tepat pukul 14.30 Wib telah dilaksanakan sidang teleconfrence Pengadilan Agama Medan dengan Lapas Kelas III Pangururan dengan perkara register nomor 923/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Sidang Teleconfrence dilaksanakan sesuai permohonan persidangan teleconfrence dari Lapas Kelas III Pangururan nomor W2.PAS.PAS.PK.01.02-442 tanggal 25 Mei 2022 perihal Permohonan persidangan teleconfrence nomor 923/Pdt.G/2022/PA.Mdn dimana Tergugat berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Balige.
Majelis Hakim pada sidang teleconfrence ini adalah Dra. Hj. Rinalis, M.H (Ketua Majelis), Drs. Jaharuddin (Hakim Anggota) , Dra. Hj. Nikmah, M.H (Hakim Anggota dan Hj. Latifah, S.H. (Panitera Pengganti). Sidang Teleconfrence ini dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Penggugat serta Tergugat. (IT)
Pada Hari Senin tanggal 23 Mei 2022 pukul 07.30 Wib bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan mengikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik.
kegiatan Bimtek ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/1081/HM.02.3/V/2022 tanggal 17 Mei 2022. Acara ini dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Medan Bapak Muhammad Yasir Nasution, M.A. Panitera Muda Permohonan Bapak H. Sabri Usman, S.H. Panitera Muda Gugatan Bapak H. Jumrik, S.H. Panitera Muda Hukum Ibu Husna Ulfa, S.H. Admin Keuangan Bapak Eka Irwan Marilin, A.md dan Jurusita Bapak Abdul Hamid, A.md. Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan mulai dari tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan tanggal 25 Mei 2022. (IT)
Pengadilan Agama Medan telah melaksanakan penilaian objek di Jumat yang berkah tanggal 20 Mei 2022 bertepatan dengan tangggal 19 Syawal 1443 H yang bertempat di Jalan Mojopahit Kota Medan. Kegiatan Eksekusi ini dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Medan Muhammad Yasir Nasution, M.A., serta PPNPN Pengadilan Agama Medan Harri Pohan, S.Kom Penilaian Objek kali ini tidak dapat dilaksanankan dikarenakan kedua belah pihak tidak hadir dilokasi. (IT)