Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 26 September 2024 tepat pukul 14.00 WIB s.d Selesai telah dilaksanakan sidang teleconference Pengadilan Agama Medan dengan Pengadilan Agama Bekasi dengan perkara register nomor 3081/Pdt.G/2024/PA.Bks. Sidang Teleconference ini dihadiri oleh Saksi Pemohon. Sidang ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Bekasi No. 5053/KPA.W10-A19/HK2.6/XI/2024, perihal: Permohonan Pemeriksaan Saksi melalui Telekonferensi.
Pelaksanaan Sidang teleconference bertujuan untuk mencapai peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini dimana saksi pemohon berada diwilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis. (IT)