Jum'at 21 Juli 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat. Kegiatan sosialisasi ini langsung disampaikan oleh Pimpinan PT. Pos Indonesia Medan yang hadir di Pengadilan Agama Medan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Medan.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat berdasarkan pada Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023, PKS 106/DIR- 5/0523 Tanggal 22 Mei 2023 tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat. Pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat ini dibahas tentang pelaksanaan Jadwal pick up (penjemputan) kiriman, Tata cara transaksi, standar waktu penyerahan kiriman, tata cara retur dan verifikasi.
Pada Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat juga dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Medan dengan PT Pos Indonesia Medan. Pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini membahas tentang proses penjemputan kiriman, pembayaran transaksi dan petugas PT Pos Medan yang stay di Kantor Pengadilan Agama Medan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan melihat langsung lokasi yang akan ditempati oleh Petugas PT POS Medan yang stay di Pengadilan Agama Medan. Petugas PT, Pos Medan akan ditempatkan pada Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Medan.
Kamis, 20 Juli 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan rutin Briefing Pagi. Kegiatan Briefing Pagi ini dilaksanakan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Medan. Kegiatan Briefing ini diikuti oleh petugas pelayanan yaitu petugas Ruang PTSP, petugas antrian sidang, petugas ruang back office, petugas Portir, petugas kebersihan dan petugas keamanan.
Pada kegiatan briefing pagi ini bertindak sebagai pembina adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. H. Sardauli, M.A. Pada Pembinaannya Bapak Drs. H. Sardauli, M.A. menyampaikan dalam memberikan pelayanan petugas harus selalu mengamalkan 5 S (senyum, salam, sapa, sopan, santun). Dengan memberikan 5 S ini akan membuat para pencari keadilan merasakan nyaman dan tenang. Berikan yang terbaik yang dapat dilakukan dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan.
Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan para pihak Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 1464/Pdt.G/2023/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 19 Juni 2023.
Dalam proses persidangan tersebut, Majelis Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara nomor 1464/Pdt.G/2023/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Anb. Muthmainah Wh., M.Ag. , Hakim Anggota Drs. H. Yusri, M.H. dan Dra. Rinalis, M.H. dengan Panitera Pengganti Armenk, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai.
Hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan rutin yaitu kegiatan Briefing Pagi. Kegiatan Briefing Pagi ini dilaksanakan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Medan dan diikuti oleh petugas PTSP, Petugas Posbakum, Petugas Backoffice, Petugas Portir, Petugas Antrian Sidang, Petugas Kebersihan dan Petugas Keamanan.
Pada kegiatan Briefing Pagi ini bertindak sebagai Pembina adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Muh. Amin, M.H.. Pada pembinaannya Bapak Drs. Muh. Amin, M.H. menyampaikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi yang benar dan yang diperlukan, tidak perlu memberikan informasi yang tidak dibutuhkan oleh para pihak dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik sehingga para pihak puas atas pelayanan Pengadilan Agama Medan.
Senin, 17 Juli 2023 Pengadilan Agama Medan menerima kunjungan Tim dari PT POS Indonesia (Persero) Cabang Medan. Tim dari PT POS Indonesia (Persero) Cabang Medan disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Muslim, M.A., Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Ibu Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Medan Bapak Herman, S.H. dan Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis di Ruang Ketua.
Kedatangan ini merupakan bentuk koordinasi awal antara Pengadilan Agama Medan dengan PT. Pos Indonesia mengenai Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Pengiriman Dokumen Peradilan Secara Elektronik. Bentuk kerjasama ini juga merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama pengiriman dokumen surat tercatat antara Mahkamah Agung RI dengan PT. Pos Indonesia (Persero) tertanggal 22 Mei 2023 dan surat SEKMA No. 1056/SEK/HM.01.1/5/2023 tentang panggilan/pemberitahuan surat tercatat.
Pada pertemuan ini menyamakan persepsi Pengadilan Agama Medan dan PT POS Indonesia (Persero) Cabang Medan tentang prosedur penyampaian pemanggilan/pemberitahuan pihak yang berperkara menggunakan aplikasi e-court Mahkamah Agung RI.