Senin (10/07/2023) Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan rutin Apel Senin Pagi yang diadakan di Halama Parkir Pengadilan Agama Medan. Kegiatan ini di ikuti oleh Panitera, Sekretaris, Hakim, Pejabat Strutural dan Pejabat Fungsional, PPNPN dan Siswa-siswi PKL yang ada di Pengadilan Agama Medan.
Pada kegiatan Apel Senin Pagi ini bertindak sebagai Pembina Apel adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. H. Husin Ritonga, M.H. Komandan Apel Marwis, Pembaca Doa oleh Armen, S.H.. 8 Nilai Mahkamah Agung Ririn Dwi Kuswita, S.I.P. dan Yel-Yel Musrizal Satria, S.H.. Bapak Drs. H. Husin Ritonga, M.H. pada pembinaan menyampaikan kepada seluruh aparatur untuk meningkatkan motivasi dalam bekerja terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan (IT)
Tepat pukul 08.00 Wib, hari Rabu tanggal 6 Juli 2023 Pengadilan Agama Medan melaksanakan Briefing kepada petugas pemberi layanan kepada masyarakat. Kegiatan Briefing dilaksanakan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Medan. Pada kegiatan briefing kali ini bertindak sebagai Pembina Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Jaharuddin, Kegiatan briefing ini diikuti oleh Petugas PTSP, Petugas POSBAKUM, Petugas Cleaning Service, Petugas Security dan Portir.
Pada kegiatan briefing kali ini, Bapak Drs. Jaharuddin menyampaikan bahwa Para Petugas Pelayanan ini merupakan garda terdepan Pengadilan Agama Medan sehingga diharapkan petugas dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan agar melayani dengan sepenuh hati dan senyuman. Jadikan pekerjaan kita ini sebagai ladang ibadah.
Kegiatan briefing ini diawali dengan doa dan ditutup dengan pengucapan yel-yel pelayanan
Jumat, 7 Juli 2023. Pengadilan Agama Medan kembali mengadakan descente, yang sering disebut dengan sidang lapangan atas perkara Warisdengan Nomor Register 215/Pdt.G/2023/PA.Mdn., yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Medan. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Majelis Hakim, dengan dengan Ketua Majelis Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. yang didampingi Anggota Majelis yaitu Drs. Jaharuddin dan Dra. Nuraini, M.A., dan dibantu oleh Panitera Pengganti Hj. Gusneti, S.H..
Descente ini dilakukan terhadap objek yang terletak di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kampung Baru Objek tersebut terdiri dari satu bidang tanah yang di atasnya bangunan rumah permanen . Sidang pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukum, juga dihadiri dari pihak Kelurahan Kampung Baru.
Ketua Majelis menerangkan bahwa, pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu
Bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Medan, pada hari Jum'at tanggal 7 Juli 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari Jum'at yaitu kegiatan Apel Jum'at Sore. Kegiatan Apel Jum'at Sore ini rutin setiap minggu dilaksanakan dan kegiatannya di laporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Medan setiap bulannya.
Kegiatan Apel Jum'at sore ini diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional , Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Medan. Pada Apel Jum'at sore ini bertindak sebagai komandan adalah Jurusita Pengadilan Agama Medan Marwis, dan sebagai Pembina Apel Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Rinalis, M.H.
Dalam Pembinaannya Ibu Rinalis, M.H. menyampaikan selamat menikmati akhir pekan semoga selalu dalam keadaan sehat wal afiat dan semangat untuk menjalankan aktifitas kembali di hari Senin nanti.
Jum'at tanggal 7 Juli 2023, Pengadilan Agama Medan kembali melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Medan nomor 06/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 16 Juni 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan permintaan bantuan Pengadilan Agama Medanuntuk melaksanaan Sita Eksekusi. Pelaksanaan Sita Eksekusi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 bertempat di Kelurahan Tanjung Sari. Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap objek sengketa dalam perkara waris. Pelaksanaan sita dimulai pukul 9.00 WIB.
Objek perkara berupa sebidang tanah diatas berdiri bangunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik yang terletak di Kelurahan Tanjung Sari.Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Marwis dengan didampingi dua orang dari saksi dari Pegawai Pengadilan Agama Medan Indra Zulham, S.H. dan Abdul Hamid, Amd.. Sita Eksekusi juga dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi dan Pihak Kelurahan Tanjung Sari Kasi Trantib Bapak Hans Joy Tarigan. Sita Eksekusi merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim
Setelah sampai, Jurusita memberitahukan kepada saksi dan kuasa hukum eksekusi maksud dan tujuan kedatangan guna unutk melakukan Sita Eksekusi atas barang yang menjadi barang yang menjadi objek sengketa untuk jaminan gugatan Penggugat. Jurusita juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut terlaksana tanpa ada perlawanan dari keduabelah pihak dan berjalan lancar.