
Apel menjelang pulang Jum'at petang 8 Maret 2019, dipimpin Ketua Pengadilan Agama Medan (Drs. H. Misran, SH, MH) dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan (Drs. H. Amridal, SH, MA). Apel petang dihadiri para Hakim, Panitera, Sekretaris, dan segenap Pejabat Fungsional & Struktural serta para Pegawai dan Pramubhakti Pengadilan Agama Medan, kecuali bagi aparat yang telah dibenarkan ketidakhadirannya hari ini.

Pada pekan kedua di hari Jumat seperti biasanya diadakan kegiatan Bina Mental yang pada kesempatan kali ini disampaikan oleh Drs. Zuharnel Ma’as, S.H. pada tanggal 08 Maret 2019 bertepatan dengan tanggal 1 Rajab 1440 H tepatnya pukul 08.15 WIB yang bertempat di ruang sidang utama. Kegiatan Bina Mental ini diikuti oleh seluruh warga Pengadilan Agama Medan.
Selengkapnya: Bintal Pengadilan Agama Medan - Orang Yang Merugi

Rabu pagi kegiatan pimpinan Pengadilan Agama Medan diawali dengan rapat koordinasi progres PTSP yang dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan pejabat struktural Pengadilan Agama Medan. Rapat yang dilaksanakan di Rabu pagi tepatnya sekitar pukul 08.15 WIB di ruang Ketua Pengadilan Agama Medan pada tanggal 06 Maret 2019 bertepatan dengan 29 Jumadil Akhir 1440 H.
Selengkapnya: Rapat Koordinasi Progres PTSP Pengadilan Agama Medan

Pada pekan ketiga di hari Jumat kali ini yang menyampaikan Bina Mental adalah Drs. Lisman, S.H., M.H. pada tanggal 22 Februari 2019 bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Akhir 1440 H tepatnya pukul 08.15 WIB yang bertempat di ruang sidang utama. Kegiatan Bina Mental ini diikuti oleh seluruh warga Pengadilan Agama Medan.
Selengkapnya: Bintal Jumat Pengadilan Agama Medan (Kebaikan di Dunia dan Kebaikan di Akhirat)

Koordinasi Panitera dan Wakil Panitera PA Medan dengan Ketua dan Panitera PN Medan, dalam rangka:
- membangun kebersamaan dalam radius pemanggilan dan pemberitahuan dalam Wilayah Hukum Kota Medan.
- Membicarakan mekanisme pengambilan uang konsignasi (atas dasar PERMA Nomor 3 Thn 2016) yang berada di Pengadilan Negeri Medan atas putusan Pengadilan Agama Medan yang telah BHT dalam perkara sengketa warisan, dan objek eksekusi terkena jalan Tol. Dan menerima petunjuk langsung dari Ketua Pengadilan Negeri Medan. (msh)


