Koordinasi Panitera dan Wakil Panitera PA Medan dengan Ketua dan Panitera PN Medan, dalam rangka:
- membangun kebersamaan dalam radius pemanggilan dan pemberitahuan dalam Wilayah Hukum Kota Medan.
- Membicarakan mekanisme pengambilan uang konsignasi (atas dasar PERMA Nomor 3 Thn 2016) yang berada di Pengadilan Negeri Medan atas putusan Pengadilan Agama Medan yang telah BHT dalam perkara sengketa warisan, dan objek eksekusi terkena jalan Tol. Dan menerima petunjuk langsung dari Ketua Pengadilan Negeri Medan. (msh)