Pengadilan Agama Medan kembali memberikan dukungan terhadap pelaksanaan persidangan berbasis teknologi informasi dengan memfasilitasi sidang pemeriksaan saksi secara teleconference yang melibatkan Pengadilan Agama Tangerang dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Rabu (15/07/2026).

WhatsApp_Image_2026-07-15_at_15.05.16.jpeg

Pelaksanaan sidang teleconference tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan fasilitas sidang dari Pengadilan Agama Tangerang dalam perkara Gugatan Pengesahan Perjanjian Perdamaian tentang Harta Bersama Nomor 1429/Pdt.G/2026/PA.Tng. Sidang dilaksanakan untuk memeriksa saksi yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan serta menghadirkan pihak terkait melalui koordinasi dengan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

WhatsApp_Image_2026-07-15_at_14.58.20_1.jpeg

WhatsApp_Image_2026-07-15_at_15.07.07.jpeg

Diharapkan, pelaksanaan persidangan secara teleconference dapat terus menjadi alternatif yang mampu mendukung penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi kualitas maupun kepastian hukum dalam proses persidangan. (IT)

Jam Pelayanan

HARI JAM LAYANAN ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30
 Catatan :
- Hari Jumat  50% dari total Jumlah Pegawai WFH (Work From Home) 
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
173
7379
20430
1715225

4.84%
45.14%
2.25%
0.17%
0.02%
47.59%

Alamat IP Anda: 216.73.216.49

Sosial Media

 

 fbpamedan instagram 
tik removebg preview YouTube icon 2013 2017

Youtube

kinerja mei

lantik pns

lantik hakim

harlah

HARKITNAS

lapkin

 

 

  • 1a.png
  • 1b.png
  • 1c.png
  • 1d.png
  • 1e.png
  • 1f.png
  • 1g.png
  • 1h.png
  • 2a.png
  • 2b.png
  • 2c.png
  • 2d.jpg
  • siwas.png