Pengadilan Agama Medan kembali memberikan dukungan terhadap pelaksanaan persidangan berbasis teknologi informasi dengan memfasilitasi sidang pemeriksaan saksi secara teleconference yang melibatkan Pengadilan Agama Tangerang dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Rabu (15/07/2026).

Pelaksanaan sidang teleconference tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan fasilitas sidang dari Pengadilan Agama Tangerang dalam perkara Gugatan Pengesahan Perjanjian Perdamaian tentang Harta Bersama Nomor 1429/Pdt.G/2026/PA.Tng. Sidang dilaksanakan untuk memeriksa saksi yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan serta menghadirkan pihak terkait melalui koordinasi dengan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.



