Mediasi Berhasil Sebagaian di Pengadilan Agama Medan
| | Ditulis oleh Titi Inri Ani Gea, S.E. | Dilihat: 8
Pengadilan Agama Medan kembali berhasil menyelesaikan perkara melalui proses mediasi. Dalam perkara gugatan cerai Nomor 2336/Pdt.G/2026/PA.Mdn, mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Muhammad Nursidiq, S.E., S.H., M.H., CPM, CML, CPA, CPC, COCLE, CPArb, berhasil mencapai kesepakatan sebagian (partial settlement) terkait hak hadhanah anak.
Keberhasilan sebagian dalam proses mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah tetap menjadi upaya yang efektif untuk menemukan titik temu atas pokok-pokok permasalahan yang disengketakan. Meskipun tidak seluruh tuntutan mencapai kesepakatan, para pihak berhasil menyepakati penyelesaian mengenai hak hadhanah sehingga hasil mediasi tersebut dituangkan dalam kesepakatan yang menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara. Pengadilan Agama Medan terus berkomitmen mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mendorong terciptanya penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, kepentingan para pihak, dan perlindungan terhadap hak-hak yang menjadi objek sengketa. (IT)