Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Medan, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan kembali berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa para pihak berperkara.
Pada hari yang sama, sebanyak 2 perkara berhasil dimediasi dengan hasil Berhasil Sebagian. Capaian ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan sarana yang efektif dalam mewujudkan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kepiawaian dan profesionalisme Ibu Hj. Beby Nazlia Hasibuan, S.H., M.H. selaku Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan, yang senantiasa mengedepankan musyawarah demi tercapainya solusi terbaik bagi para pihak.



