Jumat, 19 Juni 2026 Pengadilan Agama Medan melaksanakan Descente atau Pemeriksaan Setempat dengan nomor perkara XXX/Pdt.G/2025/PA.Pspk atas mohon bantuan perkara dari Pengadilan Agama Padang Sidempuan Kota.

erkara mohon bantuan (delegasi) adalah proses pelimpahan wewenang dari satu pengadilan ke pengadilan lain untuk melakukan tindakan hukum tertentu (seperti memanggil saksi, menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan putusan, atau melakukan pemeriksaan setempat/descente) karena lokasi pihak yang berperkara berada di luar yurisdiksi pengadilan asal.


