Senin, 8 Juni 2026, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Medan, upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali menunjukkan hasil yang menggembirakan. Majelis Hakim melalui mediator nonhakim, Ibu Lailatus Sururiyah, S.H., MH. CPM berhasil sebagian mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor register XXXX/Pdt.G/2026/PA.Mdn.

Mediasi berhasil sebagian bukan sekadar hasil, tetapi langkah menuju penyelesaian yang lebih baik. Ketika tidak semua perbedaan dapat disatukan, kesepakatan atas sebagian perkara tetap menjadi bentuk kemajuan yang patut diapresiasi. Semoga proses selanjutnya berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

