Medan, 8 Juni 2026 Pengadilan Agama Medan melaksanakan sidang jarak jauh dengan Pengadilan Agama Batu Licin dengsn nomor register 1xx/Pdt.P/2026/PA.Mdn. Adapun sidang ini dihadiri oleh Pemohon IV dalam perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris.

Permohonan Penetapan Ahli Waris merupakan salah satu layanan yang dapat diajukan di Pengadilan Agama untuk memperoleh kepastian hukum mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penetapan ahli waris, masyarakat dapat menggunakan putusan tersebut sebagai dasar dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan harta peninggalan, pencairan dana, pengalihan hak atas tanah, maupun kepentingan hukum lainnya.

