Hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 bertempat di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Medan melakukan kegiatan Rapat Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Kegiatan rapat Baperjakat ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Ibu Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. selaku Ketua Tim Baperjakat, Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. H. Husin Ritonga, M.H., Ibu Dra. Nuraini, M.A, Panitera Pengadilan Agama Medan Bapak Herman, S.H., Sekretaris Pengadilan Agama Medan Bapak H. Suhaimi, S.E. selaku Anggota Tim Baperjakat dan Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Ibu Syahfitri Nur Nasution, S.E..
Kegiatan rapat Baperjakat ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya kekosongan jabatan di Pengadilan Agama Medan yaitu jabatan Panitera Muda Gugatan. Panitera Muda Gugatan sebelumnya dijabat oleh Bapak H. Jumrik, S.H. yang telah memasuki masa purnabakti per 1 Mei 2023. Hasil Baperjakat pada hari ini selanjutnya akan dijadilkan dasar untuk pengusulan ke Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Medan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 pukul 14.00 Wib, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang PetunjukTeknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Medan.
Pada Sosialisasi ini Sekretaris Pengadilan Agama Medan H. SUhaimi, S.E., membuka secara langsung acara Sosialisasi Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Muslim, S.H., M.A.
(IT)
Bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Medan, pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan briefing pagi. Kegiatan briefing pagi ini diikuti oleh petugas PTSP, petugas back office, petugas antrian sidang, petugas Portir, petugas keamanan dan petugas kebersihan. Pembina pada briefing pagi ini adalah Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Medan Ibu Husna Ulfa, S.H.
Briefing pagi ini diawali dengan doa, dilanjutkan dengan pembinaan dan diakhiri dengan yel-yel. Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Ibu Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. menyampaikan bahwa tetap menjaga kekompakan, kembali fokus setelah melalui bulan Ramadhan serta saling membantu dan bekerja dengan ikhlas. (IT)
Selasa (09/05/2023) Pengadilan Agama Medan telah dilaksanakan Penandatanganan MoU dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Multi Karya yang berlokasi di jalan STM No.10 Medan.
Penandatanganan MoU dengan SMK Multi Karya ini dilaksanakan bertujuan guna memberikan bimbingan dan pembelajaran Siswa serta kerja sama dalam berbagai hal. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Madani Medan dalam rangka acara pelepasan siswa/i SMK Multi karya Angkatan 30. (IT)
Jumat, (05/05/2023), Pengadilan Agama Medan melaksanakan Descente. Pelaksanaan Descente ini pada perkara Waris nomor 3262/Pdt.G/2022/PA.Mdn. Pelaksanaan Descente dilaksanakan di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Kegiataan ini dihadiri oleh Bapak Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. selaku Ketua Majelis Hakim, Bapak Drs. jaharuddin dan Ibu Dra. Nuraini M.A. selaku Hakim Anggota, Panitera Pengganti Hj. Gusneti, S.H., Juru Sita Dra. Ainul Mardhiyah dan PPNPN Rahmad Habibi, S.Kom.
Pelaksanaan Descente diawali dengan Pembukaan Sidang Descente yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur Kegiatan dilanjutkan ke lokasi objek yang akan diperiksa. Kegiatan Descente ini dihadiri para pihak yaitu Penggugat dan Kuasa dan Tergugat dan Kuasa. Turut dihadiri oleh pihak Kelurahan Pangkalan Mansyur yaitu Kasi Terantib dan Kepala Lingkungan setempat. Pelaksanaan Descente ini berlangsung aman tanpa ada halangan apapun.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa baranng yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. (IT)