Jumat 26 Mei 2023 Juru sita Pengadilan Agama Medan Marwis di dampingi oleh dua orang saksi yaitu M. Mulianto dan Abdul Hamid, A.Md. beserta rombongan melaksanakan Sita Jaminan atas objek sengketa perkara waris di Kelurahan Sei SIkambing C II Kecamatan Medan Helvatia. Sita Jaminan yang dilaksanakan atas penetapan Ketua Majelis nomor : 108/Pdt.G/2023/PA.Mdn tanggal 11 Mei 2023 berlangsung lancar. Dalam proses Sita Jaminan tersebut dihadiri oleh kuasa Pemohon, Kuasa Termohon, Kasi Terantib dan Kepala Lingkungan III Kelurahan Sei SIkambing C II.
Sita jaminan atau biasa disebut dengan conservatoir beslag pada Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv bahwa menyita barang debitur selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut dan tujuannya, agar barang tidak digelapkan atau diasingkan oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung, maka pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan tersebut.
Di mana sita pada barang milik tergugat, barang tidak dapat dialihkan tergugat kepada pihak ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela maka pelunasan utang atau ganti rugi diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penjualan lelang. (IT)
Jum'at tanggal 26 Mei 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan rutin Briefing Pagi. Kegiatan Briefing pagi ini diikuti oleh seluruh petugas pelayanan yaitu Petugas PTSP, Petugas Back Office, Petugas Portir Sidang, Petugas POSBAKUM, Petugas Security dan Petugas Kebersihan. Kegiatan briefing pagi dilaksanakan di ruangan PTSP Pengadilan Agama Medan. Bertindak sebagai Pembina pada kegiatan Briefing ini adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Drs. Anb Muthmainah WH, M.Ag.
Dalam pembinaannya Ibu Drs. Anb Muthmainah WH, M.Ag. menyampaikan perihal kehati-hatian dalam memberikan Putusan kepada para pihak. Sebelum memberikan Putusan kepada para pihak, Petugas harus memastikan kebenaran dari putusan tersebut.
Kamis, 25 Mei 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan rutin Briefing Pagi. Kegiatan Briefing Pagi ini dilaksanakan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Medan. Kegiatan Briefing ini diikuti oleh petugas pelayanan yaitu petugas Ruang PTSP, petugas antrian sidang, petugas ruang back office, petugas Portir, petugas kebersihan dan petugas keamanan.
Pada kegiatan briefing pagi ini bertindak sebagai pembina adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. H. Yusri, M.H. Pada Pembinaan Bapak Drs. H. Yusri, M.H. menyampaikan pengalaman yang didapat sebelum bertugas di Pengadilan Agama Medan. Kegiatan briefing pagi diakhiri dengan membacakan yel-yel PTSP.
Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 bertempat di Ruang PTSP, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Briefing Pagi yang dilaksanakan secara rutin di Pengadilan Agama Medan. Kegiatan Briefing Pagi ini diikuti oleh petugas PTSP, Petugas Back Office, Petugas POSBAKUM, Petugas Portir Sidang, Petugas Security dan Petugas Kebersihan. Bertindak sebagai Pembina pada Briefing ini Hakim Pengadilan Agama Medan, Bapak Drs. Muh. Amin, S.H., M.H.
Kegiatan Briefing diawali dengan pembacaan doa kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Bapak Drs. Muh. Amin, S.H., M.H. selaku Pembina menyampaikan perihal pembuatan gugatan, dalam pembuatan gugatan diperlukan kehati-hatian dalam membuatnya, jangan sampai ada kesalahan dalam pembuatan gugatan. Kegiatan Briefing PAgi diakhiri dengan pembacaan yel-yel PTSP.
Bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Agama Medan, pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 tepat pukul 08.00 WIB, seluruh Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan rutin Apel Senin Pagi.
Yang bertindak sebagai Pembina Apel kali ini adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Muh Amin., S.H., M.H., Komandan Apel Reza Kurnia Akbar, S.H., Pembaca Doa, Muhammad Farhan Fuadi, S.H., 8 Nilai Utama Mahkamah Agung, Lia Lestary, A.Md., Pembawa Acara Kamalia Fitri Dalimunthe, S.E. dan Yel-Yel Joko.
Bapak Drs. Muh Amin., S.H., M.H., selaku Pembina Apel menyampaikan untuk berbuat baik dan menjadikan kebaikan sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam bekerja. Karena kebaikan yang kita lakukan akan kembali kepada diri sendiri. Pembina juga menyampaiakna agar setiap aparatur harus bertanggung jawab atas pekerjaannya guna memajukan Pengadilan Agama Medan. (IT)