Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 telah dilaksanakan rapat pembahasan Zona Integritas (ZI) yang dihadiri oleh pimpinan dan seluruh koordinator serta sekretaris tim ZI yang bertempat di ruang rapat pimpinan Pengadilan Agama Medan.
Rapat ini dibuka oleh Koordinator Pembangunan Zona Integritas Dr. Muslim, S.H., M.A., yang kemudian dilanjutkan bimbingan dan arahan dari Ketua Pembangunan Zona Integritas Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. Ketua Pembangunan ZI menyampaikan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengumpulkan data dukung yang relevan dan terupdate terkait pembangunan zona integritas.
Senin tanggal 22 April 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Sita Harta Bersama berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan yang menyidangkan perkara register nomor 971/Pdt.G/2024/PA.Mdn dalam surat penetapannya nomor 971/Pdt.G/2024/PA.Mdn tanggal 5 April 2024 dalam perkara gugatan harta Bersama.
Kegiatan Sita Harta Bersama ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dan disaksikan oleh Pegawai Pengadilan Agama Medan Bapak Indra Zulham dan Bapak Abdul Hamid, Amd. Pelaksanaan Sita Harta Bersama ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di kantor BRI Unit Belawan dan Bank Mandiri Cabang Medan Belawan.
Objek dari Sita Harta Bersama ini adalah rekening bersama yang dikuasai oleh Tergugat/Termohon Sita pada BRI Unit Belawan dan Bank Mandiri Cabang Medan Belawan. Sita Harta Bersama dilaksanakan dengan cara memblokir rekening tersebut dengan tujuan agar rekening tersebut tidak boleh dilakukan transaksi ataupun perbuatan lainnya berupa peralihan hak, pelanggaran terhadap ketrentuan sita ini dapat dikenakan sanksi pidana. Kegiatan Sita Harta Bersama terlaksana dengan hasil satu dari 2 rekening pada BRI Unit Belawan dapat di blokir sedangkan rekening satu lagi tidak dapat dilaksanakan dikarenakan nomor rekening bukan nasabah BRI Unit Belawan . Pada Bank Mandiri Cabang Medan Belawan blokir nomor rekening berhasil dilakukan.
Selasa, tanggal 23 April 2024, bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Agama Medan melaskanakan kegiatan rutin yaitu kegiatan Briefing Pagi. Kegiatan Briefing Pagi ini diikuti oleh Petugas PTSP, Petugas Posbakum,Petugas Back Office, Petugas Portir, Petugas Antrian Sidang, Petugas Kebersihan dan Petugas Keamanan. Kegiatan Briefing Pagi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
Pembina pada kegiatan Briefing Pagi ini adalah Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Medan Bapak Fadli Azhari, S.T. Kegiatan Briefing diawali dengan doa dilanjutkan dengan Pembinaan dan diakhiri dengan yel-yel PTSP. Pembina pada Briefing Pagi ini menyampaikan tentang "Menjaga disiplin ". Disiplin ini menyangkut disiplin kehadiran dan disiplin dalam bekerja, dimana dalam bekerja dituntut menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan benar.
Selasa tanggal Pengadilan Agama Medan melakukan kunjungan studi banding ke Pengadilan Agama Medan. Rombongan berjumlah 3 orang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Dr. H. Muslim, S.H., M.A., Wakil Ketua Ibu Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. dan KAsubbag Perencanaan, IT dan Pelaporan Ibu Maharani, S.Si. Kunjungan ini sesuai dengan surat permohonan Ketua Pengadilan Agama Medan nomor 210/KPA.W2-A1/SK.OT1.2/IV/2024 tangga; 22 April 2024 perihal Permohonan Melaksanakan Study Banding.
Adapun tujuan studi banding ini dimaksudkan untuk melihat proses dan hasil Pembangunan Zona Integritas serta mengetahui tahapan-tahapan pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK), sebagaimana diketahui bahwa Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2023.
Menurut Bapak Bapak Dr. H. Muslim, S.H., M.A . Ketua Pengadilan Agama Medan, studi banding ini pada dasarnya tidak hanya bermaksud mengetahui tahapan pelaksanaan ZI saja, melainkan juga mengenai inovasi-inovasi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Sehingga diharapkan apa yang ada di Pengadilan Agama Lubuk Pakam juga dapat diterapkan di Pengadilan Agama Medan.
Selasa tanggal 23 April 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Sita Harta Bersama yang mana merupakan lanjutan Sita Harta Bersama pada hari Senin tanggal 22 April 2024. Kegiatan Sita Harta Bersama berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan yang menyidangkan perkara register nomor 971/Pdt.G/2024/PA.Mdn dalam surat penetapannya nomor 971/Pdt.G/2024/PA.Mdn tanggal 5 April 2024 dalam perkara gugatan harta Bersama.
Kegiatan Sita Harta Bersama ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dan disaksikan oleh Pegawai Pengadilan Agama Medan Bapak Indra Zulham dan Bapak Abdul Hamid, Amd. Pelaksanaan Sita Harta Bersama ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di kantor Bank BNI Cabang KIM dan BCA Cabang Pembantu Pulo Brayan.
Objek dari Sita Harta Bersama ini adalah rekening bersama yang dikuasai oleh Tergugat/Termohon Sita pada Bank BNI Cabang KIM dan BCA Cabang Pembantu Pulo Brayan. Sita Harta Bersama dilaksanakan dengan cara memblokir rekening tersebut dengan tujuan agar rekening tersebut tidak boleh dilakukan transaksi ataupun perbuatan lainnya berupa peralihan hak, pelanggaran terhadap ketrentuan sita ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Kegiatan Sita Harta Bersama ini dapat terlaksana dengan hasil pada Bank BNI Cabang KIM blokir tidak dapat dilaksanakan dikarenakan rekening tersebut telah ditutup dan pada Bank BCA Cabang Pembantu Pulo Brayan berhasil dilakukan blokir.