Senin, 1 April 2024 bertempat di ruang sidang 3 Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan para pihak Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 809/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 15 Maret 2024. 

Screenshot_2024-04-01_144714.png

Dalam proses mediasi yang bertujuan sebagai proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Mediator Non Hakim yang ditunjuk di Pengadilan Agama Medan. Mediator Non Hakim yang ditunjuk dalam mediasi perkara kali ini adalah Ibu  Erma Sujianti Tarigan, SH, M.H. Dimana mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Pada akhir mediasi,  Ibu  Erma Sujianti Tarigan, SH, M.H. selaku Mediator berhasil membuat penggugat dan tergugat sepakat mencabut perkaranya dan mempertahankan rumah tangga yang sudah berjalan sebelumnya.

Hal ini merupakan suatu kebahagiaan dan pencapaian keberhasilan bagi mediator di Pengadilan Agama Medan yang dapat mendamaikan para pihak yang berperkara. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai. (IT)

Kamis, 28 Maret 2024 bertempat di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan para pihak Perkara Cerai Talak dengan nomor register perkara 435/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 7 Februari 2024. 

Screenshot_2024-03-28_120225.png

Dalam proses mediasi, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.

Perkara nomor  435/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. Jaharuddin., Hakim Anggota Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. dan Dra. Hj. Nikmah, M.H., dengan Panitera Pengganti Drs. Tajussalim berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai. (IT)

Pada hari Selasa (26/03/2024), Keluarga Besar Pengadilan Agama Medan melakukan kunjungan sosial kepada pegawai yang sedang sakit. Kunjungan ini ditujukan kepada PPNPN Pengadilan Agama Medan Bapak Izun Piter Daulay, S.H. yang sedang dalam masa pemulihan di rumah.

Kunjungan Sosial ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. beserta Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan agama Medan. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini diantaranya untuk memberikan support atau dukungan, serta memberikan semangat yang positif kepada pegawai dan keluarga pegawai yang sedang sakit dengan harapan agar rekan-rekan yang sedang sakit bisa segera sembuh, selain itu ini merupakan bentuk nyata dari sikap solidaritas dan kepedulian Pengadilan Agama Medan kepada seluruh pegawai guna memupuk ikatan kekeluargaan yang erat dan harmonis dalam berorganisasi di lingkungan Pengadilan Agama Medan.

WhatsApp_Image_2024-03-26_at_11.23.14.jpeg

Seusai berdoa dan berbincang-bincang dengan pegawai yang sedang proses pemulihan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan beserta rombongannya kembali menuju kantor Pengadilan Agama Medan. Sesampainya di kantor, Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan dan rombongannya kembali ke rutinitas pekerjaan masing-masing. (IT)

Senin, 25 Maret 2024 Pengadilan Agama Medan mengikuti Undangan Kegiatan Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat dan Penyelesaian Administrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis Panitera dan Jurusita. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Medan Dr. Muslim, S.H., M.A., Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Medan Herman, S.H., Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Syahfitri Nur Nasution, S.E., dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ririn Dwi Kuswita, S.I.P. yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruangan Media Center Pengadilan Agama Medan.

WhatsApp_Image_2024-03-25_at_09.14.201.jpeg

Kegiatan ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 607/DJA/HM2.1.1/III/2024 perihal Undangan Kegiatan Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat dan Penyelesaian Administrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis Panitera dan Jurusita tanggal 19 Maret 2024 sekaligus Sosialisasi Administrasi Kepegawaian Tenaga Teknis. (IT)

WhatsApp_Image_2024-03-25_at_09.14.202.jpeg

 

Kamis, 21 Maret 2024 Pengadilan Agama Medan mengikuti Undangan Rapat Sosialisasi Daring Teknis Penginputan Aplikasi E-Monev 2024 Berdasarkan PP 39/2006. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Titi Inri Ani Gea, S.E. selaku Operator Aplikasi e-Monev Bappenas.

WhatsApp Image 2024 03 21 at 13.53.36

Kegiatan Sosialisasi Teknis Penginputan Aplikasi E-Monev 2024 ini berdasarkan Surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 70/BUA.1/RA1.5/III/2024 tanggal 19 Maret 2024. Kegiatan ini dalam rangka persiapan pelaporan Triwulan Tahun Anggaran 2024 pada aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006. (IT)

WhatsApp_Image_2024-03-21_at_13.54.24.jpeg

PENGUMUMAN

pdf1Klik di Icon Pdf

Jam Pelayanan

 NORMAL
JAM KERJA
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
  ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis Jum'at
 12.00 - 13.00  12.00 - 13.30
  JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
 RAMADHAN
 JAM KERJA
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
  ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis Jum'at
 12.00 - 13.00  11.30 - 12.30
  JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
 
Catatan :
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Laporan Pekan Survei

1

2

3

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
1204
10949
30125
1128204

5.41%
39.02%
2.97%
0.20%
0.02%
52.38%

Alamat IP Anda: 18.225.92.60

Sosial Media

fbpamedan

instagram

YouTube icon 2013 2017

  • 1a.png
  • 2a.png
  • 3a.png
  • 4a.png
  • 5a.png
  • 6a.png
  • 7a.png
  • 8a.png
  • 9a.png
  • 10a.png
  • 17a.png
  • 18a.png
  • 20a.jpg
  • 934.png
  • 935.png
  • 936.png
  • 937.png
  • 938.png
  • 939.png