Pada hari Jum'at Sore tanggal 3 Mei 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan rutin yang dilaksanakan yaitu Apel Jum'at sore. Kegiatan Apel Jum'at sore ini merupakan apel sore perdana yang dilaksanakan setelah libur lebaran 1445 H. Kegiatan Apel Jum'at sore dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Medan yang diikuti oleh Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai dan Tenaga PPNPN Pengadilan Agama Medan.
Pada kegiatan Apel Jum'at sore ini bertindak sebagai Pembina adalah Hakim Pengadilan Agama Medan, Ibu Dra. Nuraini, M.A. Pada pembinaannya Ibu Dra. Nuraini, M.A. menyampaikan agar menggunakan waktu selama akhir pekan ini untuk beristirahat sehingga kita kembali bekerja di hari Senin dengan energi yang penuh dalam melaksanakan tugas-tugas di Pengadilan Agama Medan.
Jumat, 03 Mei 2024 Ketua Pengadilan Agama Medan Dr. Muslim, S.H., M.A. menjadi pemateri pada kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Medan Area bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Hotel Madani Jln. Sisingamangaraja / Amaliun No. 1, Kota Medan.
Pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Dr. Muslim, S.H., M.A memaparkan materi tentang Hukum Acara Peradilan Agama, melalui PKPA ini para peserta diharapkan dapat memiliki wawasan, keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan calon advokat dalam melaksanakan praktik Advokat secara professional. (IT)
Pada hari Jum'at tanggal 3 Mei 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Eksekusi. Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dengan dibantu oleh dua orang saksi yaitu Muhammad Mulianto dan Abdul Hamid, A.md berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor 7/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 22 April 2024.
Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan di Jl. Jermal IV No. 49, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kegiatan Eksekusi ini dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusidan Sekretaris Keluarahan Denai. Kegiatan Eksekusi ini untuk melakukan Sita Eksekusi terhadap objek perkara berupa benda bergerak yaitu 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor serta benda tidak bergerak yaitu bangunan rumah. Saat dilakukan penyitaan, kondisi objek sama dengan data Penetapan Sita Eksekusi dengan batas-batas objek tidak ada perubahan. Kegiatan Eksekusi ini dapat berjalan dengan aman dan terkendali. (IT)
Jumat taggal 3 Mei 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Briefing Pagi. Kegiatan Briefing yang diikuti oleh petugas PTSP, Backoffice, Portir, Antrian Sidang, Keamanan dan Kebersihan dilaksanakan di Ruang PTSP Pengadilan Agama Medan. Briefing Pagi ini dilaksanakan pada jam 08.00 WIB.
Pada Briefing Pagi hari ini, bertindak sebagai Pembina adalah Panitera Pengadilan Agama Medan Bapak Herman, S.H. Pada pembinaannya Bapak Herman, S.H. menyampaikan beberapa hal yaitu Ikhlas dalam bekerja, selalu menjaga kebersihan lingkungan bekerja, memberikan pelayanan yang terbaik dengan selalu menerapkan 5 S yaitu senyum, sapa, salam, sopan dan santun. (IT)
Kamis, 02 Mei 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan para pihak Perkara Cerai Talak dengan nomor register perkara 450/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 12 Februari 2024.
Dalam proses mediasi yang bertujuan sebagai proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan telah memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Pada akhir mediasi Mediator berhasil membuat penggugat dan tergugat sepakat mencabut perkaranya dan mempertahankan rumah tangga yang sudah berjalan sebelumnya.
Perkara nomor 450/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. Jaharuddin., Hakim Anggota Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. dan Dra. Hj. Nikmah, M.H., dengan Panitera Pengganti Khairani, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan.
Hal ini merupakan suatu kebahagiaan dan pencapaian keberhasilan bagi mediator di Pengadilan Agama Medan yang dapat mendamaikan para pihak yang berperkara. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai. (IT)