Hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 pada siang hari Pengadilan Agama Medan telah melaksanakan Pegangkatan Sita Jaminan Register Nomor 487/Pdt.G/2012/PA.Mdn. Pelaksanaan dilaksanakan oleh Muhammad Yasir Nasution, M.A (Panitera), Muhammad Badri Suadi, S.H (Jurusita), Abdul Hamid A.Md (Saksi) dan Izun Piter Daulay.
Pegangkatan sita jaminan ini dilaksanakan di Kelurahan Timbang deli Kecamatan Medan Amplas, pelaksanaan pegangkatan sita jaminan ini hanya dihadiri oleh Pemohon dan Lurah Kelurahan Timbang Deli.
Pada saat pelaksanaan pegangkatan sita jaminan pemohon mengatakan bahwa para pemohon dan tergugat telah meninggal dunia, anak-anak dari pemohon dan termohon sepakat menyelesaikan pembagian warisan secara damai oleh karena itu mereka memohon agar sita jaminan yang telah diletakkan pada bulan juni tahun 2012 untuk diangkat.
Setelah semua prosedur sita dilaksanakan para tim pelaksana sita dari Pengadilan Agama Medan kembali ke kantor Pengadilan Agama Medan dengan perasaan bahagia telah dapat melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi pengadilan. (IT)