Pada Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Medan telah melaksanakan Peletakan sita jaminan dengan perkara nomor 10/Pdt.Eks/2021/PA.Mdn. Pelaksanaan dilaksanakan oleh Muhammad Yasir Nasution, M.A (Panitera), Muhammad Badri Suadi, S.H (Jurusita), Abdul Hamid A.Md (Saksi) dan Izun Piter Daulay.
Peletakan Sita Jaminan register nomor 10/Pdt.Eks/2021/PA.Mdn dilaksanakan di Kelurahan Tegal sari Mandala III. Pelaksanaan sita ini dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi dan Lurah Kelurahan Tegal Sari Mandala III.
Pada proses peletakan sita pihak termohon melakukan protes karena harta tersebut telah dijual oleh para termohon. Panitera menjelaskan bahwa apabila ada pihak ketiga yang merasa memiliki objek tersebut dapat melakukan upaya perlawanan ekseskusi (Derden Verzet) di Pengadilan Agama Medan.
Setelah semua prosedur sita dilaksanakan para tim pelaksana sita dari Pengadilan Agama Medan kembali ke kantor Pengadilan Agama Medan dengan perasaan bahagia telah dapat melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi pengadilan. (IT)