Pada senin tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Medan telah melaksanakan Pelaksanaan Sita Harta Warisan berupa deposito berjangka dengan perkara Nomor 2060/Pdt.G/2021/Pa.Mdn. Pelaksanaan dilaksanakan oleh Muhammad Yasir Nasution, M.A (Panitera), Abdul Hamid (Jurusita), Fadli Azhari, S.T (Saksi) dan Izun Piter Daulay.
Peletakan Sita Harta Warisan berupa Deposito Berjangka Register No. 2060/Pdt.G/2021 di Bank Sumut Cabang Koordinator Medan Jl. Imam Bonjol No. 18 Medan berupa deposito berjangka sejumlah Rp. 700.000.000 . Kegiatan ini dihadiri oleh Pemohon Sita, Termohon Sita, Pimpinan Operasional Bank Sumut Bapak Hariono. Sebelum proses sita dilaksanakan, pihak Bank Sumut meminta kelengkapan berkas berupa surat tugas dan KTP petugas.
Setelah panitera menjelaskan sita atas deposito berjangka tersebut bahwa sita bertujuan untuk memblokir rekening deposito agar tidak bisa ditransaksikan lagi oleh siapapun sampai ada putusan dari Pengadilan Agama Medan.
Selanjutnya pihak Bank Sumut melakukan Pemblokiran terhadap rekening deposito berjangka tersebut sampai adanya putusan dari Pengadilan Agama Medan.
Setelah semua prosedur sita dilaksanakan para tim pelaksana sita dari Pengadilan Agama Medan kembali ke kantor Pengadilan Agama Medan dengan perasaan bahagia telah dapat melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi pengadilan. (IT)