Pada hari senin tanggal 20 Desember 2021 bertepatan dengan 15 Jumadil Awal 1443 H di ruang mediasi kantor Pengadilan Agama Medan, Mediator non Hakim Pengadilan Agama Medan M. Ridwan Siregar, S.H., M.H. telah berhasil memediasi para pihak Perkara Gugatan Harta bersama dengan nomor register perkara: 2829/Pdt.G/2021/PA.Mdn.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak.
Perkara nomor 2829/Pdt.G/2021/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. Naim, S.H., Hakim Anggota Drs. H. Elmunif dan Drs. H. Muslim, S., S.H., M.A., dengan Panitera Pengganti H. Sabri Usman, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh para mediator, khususnya pada Pengadilan Agama Medan. (IT)