Pada hari kamis dan jumat tanggal 09 dan 10 Desember 2021 Pengadilan Agama Medan melaksanakan tugas Pengadilan yaitu melaksanakan Peletakan Sita Eksekusi dan Pengangkatan Sita Jaminan. Pelaksanaan dilaksanakan oleh Muhammad Yasir Nasution, M.A (Panitera), Abdul Hamid (Jurusita), Eka Irwan (Saksi) dan Izun Piter Daulay.
Peletakan Sita Eksekusi objek sengketa harta bersama Register No. 8/pdt.eks/2021 di Kelurahan Glugur Darat I. Kegiatan ini dihadiri oleh kuasa hukum pemohon eksekusi, termohon ekseskusi, pihak pengamanan dari Polsek Medan Timur, dan pihak kelurahan Glugur Darat I. Dalam pelaksanaan sita ini terdapat sedikit kericuhan karena pihak ketiga ikut memperkeruh suasana.
Pada hari jumat pukul 09.00 wib dilaksanakan peletakan sita eksekusi lanjutan perkara bersama Registrasi No. 8/pdt.eks/2021 di kelurahan Regas Pulau. Kegiatan ini dihadiri oleh kuasa hukum pemohon.
Pada pukul 14.00 wib dilaksanakan pengangkatan sita jaminan perkara harta bersama Registrasi No. 586/pdt.G/2003 di Kelurahan Glugur darat I dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kegiatan ini dihadiri oleh para pemohon sita.
Setelah semua prosedur sita dilaksanakan para tim pelaksana sita dari Pengadilan Agama Medan kembali ke kantor Pengadilan Agama Medan dengan perasaan bahagia telah dapat melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi pengadilan. (IT)